Kantor Pertanahan ATR/ BPN Madiun Kembalikan Tanah Milik Warga Metesih

Keterangan Foto : Kantor Pertanahan ATR/ BPN Madiun Kembalikan Tanah Milik Warga Metesih

MADIUN – Kantor Pertahanan ATR/BPN mengembalikan hak dan kepemilikan tanah kepada Sariman dan Darnis Supeni warga desa Metesih kecamatan Jiwan, yang sebelumnya menjadi tanah aset pemerintah Kota (Pemkot).

Pengembalian hak dan kepemilikan tanah kepada Sariman dan Darnis Supeni setelah kedua belah pihak (Kantor ATR/BPN) bertemu dan melakukan media di Kantor ATR/BPN di jalan Dr Sutomo, Kota Madiun, Selasa (11/3/2025) siang.

banner 728x250

“Setelah kami berkomunikasi dengan BKAD Kota Madiun terkait sebidang tanah sawah yang bersebelahan dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh.

Dari hasil komunikasi dengan BKAD, Saleh menyebutkan jika tanah sawah seluas 5.085 meter persegi tersebut bukan aset milik Pemkot Madiun atau tidak termasuk dalam obyek tukar guling tanah Kantor Madenpom V/I Madiun.

Kantor Pertanahan ATR/ BPN Madiun Kembalikan Tanah Milik Warga Metesih

“Saya sampaikan permasalahan tanah tersebut sudah clear dan ini Ki buktikan dengan berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan obyek tukar guling tanah Pemkot Madiun,” ujar Saleh, Selasa (11/3/2025).

Sementara, perihal surat yang menyatakan tanah atas nama Darnis Supeni sebagai aset milik Pemkot Madiun, Saleh menyebut jika surat tersebut dikeluarkan pada periode tahun 1990 – 1991. Yang diterimanya dalam bentuk copy-an saat dirinya menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun.

“Bedasarkan surat itulah Kantor ATR/BPN lalu melakukan cross cek tentang kepemilikan tanah dan sekarang sudah clear,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Sariman dan Darnis Supeni pemilik tanah sawah yang sempat di klaim Kantor ATR/BPN Kota Madiun, mengaku bersyukur karena permasalahan clear dan hak dan kepemilikan tanahnya di kembalikan kepadanya.

“Alhamdulilah permasalahanya sudah clear. Proses mediasi berjalan lancar dan kedepan tanah nanti tetap dijadikan jalan masuk sebagian PPI ,” tandasnya.

Sebelumnya, viral berita di berbagai media perihal klaim tanah oleh Kantah ATR/BPR. Tanah sawah milik Sariman atas nama Darning Supeni seluas 5.085 meter persegi yang bersebelahan dengan PPI di klaim sebagai tanah aset Pemkot Madiun Kota. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250