Jurnalis Bali Tolak Revisi RUU Penyiaran: “Lucu, Penuh Pasal Konyol dan Penghianatan Demokrasi!”

Ket Foto: Aksi damai Aliansi masyarakat dan jurnalis di depan Kantor DPRD Provinsi Bali hari ini, Selasa (28/5/2024).

DENPASAR, nirmedia.co – Jurnalis Bali bersama masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Bali hari ini, Selasa (28/5/2024). Mereka menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai bermasalah dan mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali, Nyoman Ady Irawan, mengecam revisi RUU Penyiaran yang menurutnya penuh dengan pasal-pasal “lucu” dan “konyol”. Salah satu pasal yang disorot adalah pelarangan liputan investigasi.

banner 728x250

“Lucu. Mereka tidak paham atau pura-pura bodoh. Kontrol sosial oleh pers itu dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik investigatif. Bukan liputan seremonial,” ujar Ady dalam orasinya.

Ia menyebut pelarangan liputan investigasi merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan pengkhianatan demokrasi. “Siapapun yang menyusupkan pasal itu dalam RUU ini kita yakin mereka adalah pihak-pihak penghianat demokrasi,” tegasnya.

Senada dengan Ady, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali, Ambros Boli Berani, menyebut revisi RUU Penyiaran akan membuat jurnalis menjadi “macan ompong”.

“Salah satu pasal dalam draf RUU tersebut, tepatnya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi dan liputan ekslusif. Liputan investigasi dan ekslusif itu menjadi mahkotanya jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi ekslusif pun dilarang ya kita jadi macan ompong,” jelas Ambros.

Ia menambahkan bahwa pelarangan liputan investigasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu, (Pasal 50 B ayat 2 huruf c ), Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September maka selamat datang orde baru,” kritiknya.

Aksi penolakan revisi RUU Penyiaran ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian jurnalis dan masyarakat terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Mereka mendesak DPR untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut dan memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga.(Df/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250