JAKARTA — Setiap anak yang lahir ke dunia memiliki hak alami untuk diakui keberadaannya tanpa memandang latar belakang atau status pernikahan orang tuanya. Negara hadir melalui akta ini untuk menegaskan bahwa anak tersebut “ada” di mata hukum dan memiliki martabat yang setara dengan warga negara lainnya.
Menurut Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Perubahan Status Anak pada Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yeni Astari, anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat atau sah menurut hukum negara, pada awalnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. “Tindakan pengakuan dari ayah biologis merupakan bentuk tanggung jawab moral yang diwujudkan secara hukum,” kata Yeni saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
Filosofi di balik proses ini adalah menyatukan kembali ikatan biologis ke dalam ikatan hukum yang sah demi kepentingan terbaik anak (the best interests of the child). Lantas, bagaimana mekanisme pencatatan Akta Pengakuan Anak di Dinas Dukcapil.
Yeni menerangkan, hal ini dibedakan berdasarkan status kepemilikan Akta Kelahiran anak saat pengajuan dilakukan. ‘Bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran (akta kelahiran anak seorang ibu), Disdukcapil tidak akan menerbitkan akta kelahiran baru. Petugas akan membuat Catatan Pinggir (marginal note) pada register dan Kutipan Akta Kelahiran yang ada,” ujar Yeni menjelaskan.
Prosesnya dimulai dengan membawa Formulir F-2.01D, dokumen pengakuan, identitas orang tua, dan kutipan akta kelahiran anak asli. Setelah verifikasi, petugas menginput data ke SIAK dan mencetak Catatan Pinggir ber-TTE resmi.
Kondisi berbeda berlaku jika anak belum memiliki akta kelahiran sama sekali. Yeni mengatakan, pengurusan akta kelahiran dan pengakuan anak dapat dilakukan secara paralel atau bersamaan. Selain dokumen persyaratan pengakuan anak, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kelahiran (SKKL) dari fasilitas kesehatan. Jika SKKL tidak ada, pemohon wajib mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Dalam proses paralel ini, Dukcapil akan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, memasukkan anak ke Kartu Keluarga (KK) orang tua, serta menerbitkan Akta Kelahiran anak seorang ibu yang memuat keterangan pengakuan anak secara resmi.
Yeni menggarisbawahi fleksibilitas layanan ini. “Bagi anak yang belum terdaftar sama sekali, proses paralel ini memangkas waktu pengurusan. Orang tua tidak perlu mengurus akta kelahiran secara terpisah, cukup satu kali pengajuan,” papar Yeni.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan senantiasa menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar setiap anak Indonesia. “Pencatatan status hukum anak adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil anak. Kami memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena kendala administratif,” kata Teguh Setyabudi.







