Heboh Galian C Diduga Ilegal di Seririt Buleleng, Pemprov Bali Buka Suara

Ket Foto: Galian C Diduga Ilegal di Seririt Buleleng, Bali

BULELENG – Polemik dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali memastikan hanya ada dua perusahaan yang mengantongi izin resmi di wilayah tersebut.

Kepastian ini sekaligus memperkuat data yang sebelumnya dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.

banner 728x250

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kecamatan Seririt adalah:

PT Sancaka Mitra Jaya: Berlokasi di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, dengan masa berlaku IUP 9 April 2026 hingga 9 April 2031.

PT Sumber Jaya Teknik: Berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, dengan masa berlaku izin 8 Mei 2026 hingga 8 Mei 2031.

Disnaker ESDM Bali Bagus Setiawan ST, juga menegaskan status hukum bagi aktivitas pengerukan tanah atau batu di luar dua nama perusahaan tersebut.

“Di luar 2 perusahaan dimaksud berarti tidak mempunyai izin,” tulis Disnaker ESDM Provinsi Bali dalam keterangan resminya, Jumat (17/7).

“Status yang tidak memiliki izin dan beraktifitas adalah pertambangan ilegal,” tegasnya.

Terkait langkah pengawasan, Disnaker ESDM Bali mengaku telah turun ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali serta tim teknis Pemkab Buleleng. Turunnya tim ke lapangan ini dilakukan saat proses persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan teknis.

“Dalam proses cek lapangan adalah untuk memastikan bahwa permohonan perizinan telah sesuai dengan kaidah teknis pertambangan dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya,” jelasnya.

Lantas, bagaimana jika masih ada galian C bodong yang nekat beroperasi?

Disnaker ESDM Bali menyatakan pemerintah kabupaten memiliki wewenang penuh untuk melakukan penertiban awal berupa penyegelan atau penghentian paksa.

“Bila ditemukan adanya kegiatan tidak berizin tentunya Perangkat Daerah di Kabupaten (Perangkat Teknis) bisa mengambil langkah-langkah awal menghentikan kegiatan tidak berizin,” sebutnya.

Setelah tindakan awal di tingkat kabupaten, tim gabungan pemprov yang terdiri dari Disnaker ESDM, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, hingga Biro Hukum akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, Disnaker ESDM Bali mencatat belum ada perusahaan baru di Kecamatan Seririt yang mengajukan izin maupun perpanjangan izin pertambangan. Masyarakat yang ingin mengecek legalitas galian C juga diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui DPMPTSP Kabupaten Buleleng maupun Provinsi Bali.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250