Jimbaran – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka hak akses database kependudukan untuk semua pihak yang ingin melakukan electronic know your customer (e-KYC) atau verifikasi dan validasi data berbasis NIK.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam forum Rapat Koordinasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bertema “Mewujudkan Indonesia Emas: Kolaborasi Membangun Statistik Hayati Berkualitas” di Jimbaran, Bali, Rabu (1/11/2023).
“Database kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dinilai sangat strategis, lantaran menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, hak akses database kependudukan dapat dilakukan melalui akses NIK, card reader, face recognition, dan Digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD).
“NIK atau Nomor Induk Kependudukan tak lain berfungsi single identity number dan menjadi kunci akses dari berbagai layanan publik,” ujarnya.
Teguh juga menjelaskan sejumlah hal baru terkait hak akses data Dukcapil oleh lembaga pengguna. Misalnya, berdasarkan Pasal 25 Permendagri No. 102 Tahun 2019, persetujuan hak akses melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Namun berdasarkan Pasal 46A ayat (2) Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri 102/2019, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Jadi dengan revisi Permendagri 102/2019 pemberian hak akses dan pembahasan PKS dilakukan dengan verifikasi oleh Sekjen dan Irjen Kemendagri sebelum izin Mendagri diberikan,” kata Teguh.
Hal ini, lanjut Teguh, mengindikasikan pemanfaatan data ini sangat penting dan database kependudukan merupakan big data yang sangat dilindungi keamanannya sehingga faktor kehati-hatian menjadi poin penting.
Lebih jauh lagi, Teguh menyampaikan bahwa untuk menjaga kredibilitas dan keamanan data, Ditjen Dukcapil beserta seluruh perangkatnya hingga ke daerah bersifat semi vertikal.
“Yakni kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota termasuk para pejabat struktural diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan kepala daerah. Sehingga gubernur, bupati dan walikota tidak bisa semena-mena mengganti di tengah jalan, atau melantik pejabat Dukcapil sesuka hatinya,” pungkasnya.







