Nabire – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh kepada Dinas Dukcapil Provinsi Papua Tengah untuk memperbaiki kinerja yang masih tertinggal.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh dua direktur Ditjen Dukcapil Kemendagri, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Handayani Ningrum dan Direktur Inovasi dan Pengembangan Teknologi Administrasi Kependudukan (IDKD) Agus Irawan.
Dalam Rakor Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah di Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (2/11/2023), Direktur Ningrum mengatakan bahwa Papua Tengah memiliki potensi besar untuk meraih Dukcapil Prima Award.
“Kalo Papua Barat bisa meraih Dukcapil Prima Award, maka saya yakin dan percaya Papua Tengah juga mampu melakukannya pada Rakornas Dukcapil tahun depan,” kata Ningrum.
Ningrum pun menyinggung peran penting Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten, wabil khusus di Papua Tengah pada persiapan Pemilu Serentak 2024. Direktur Ningrum meminta jajaran Disdukcapil untuk menuntaskan perekaman biometrik bagi penduduk wajib KTP melalui program layanan jemput bola.
“Layanan jemput bola ini harus dilaksanakan bagaimana pun kendalanya. Dinas Dukcapil antarkabupaten harus berkolaborasi agar setiap penduduk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan,” seru Direktur Ningrum.
Direktur Ningrum juga mengimbau agar Disdukcapil meminimalkan entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP. Kalau pun dilakukan, harus langsung dilakukan perekaman KTP-el.
“Misalnya dengan menambahkan kata meninggal/almarhum pada kolom nama. Teman-teman harus ikut aturan, karena kalau tidak, pada saat itu sudah membuat persoalan,” katanya mengingatkan.
Dirinya pun berpesan agar Disdukcapil tidak perlu mengirimkan data transaksi meninggal dan pindah datang kepada KPUD. Ini lantaran data tersebut telah di up-date secara berkala oleh Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat, nanti biarkan KPU Pusat yang menyampaikannya kepada KPU Daerah sesuai mekanismenya.
Sementara itu, Direktur IDKD Agus Irawan dalam paparannya menjelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah provinsi kabupaten di Papua Tengah.
“Bagi pengguna daerah masih tetap mengacu pada aturan lama berdasarkan Pasal 25 Permendagri No. 102 Tahun 2019, bahwa persetujuan hak akses melalui perjanjian kerja sama (PKS),” kata Direktur Agus Irawan.
Agus juga menyoroti pentingnya penerapan ISO 27001 kepada lembaga pengguna, untuk melindungi aset informasi dan menjaga keutuhan sistem adminduk dari potensi ancaman keamanan siber.
Oleh karena itu, tambah Direktur Agus, ISO 27001 menjadi wajib bagi lembaga pengguna data. “Direktorat IDKD tengah menyiapkan surat dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah di provinsi, kabupaten/kota untuk mendukung penyiapan anggaran ISO di setiap OPD,” kata Agus.
Rakor Dukcapil se Papua Tengah dihadiri 8 kadis/kabid Dinas Dukcapil kabupaten se Papua Tengah, yakni Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.







