Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana mewakili Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Bappeda, Sekretaris DPRD, dan seluruh anggota DPRD. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, rapat diawali dengan pengantar pimpinan, dilanjutkan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pemberian kesempatan kepada anggota DPRD di luar Banggar untuk menyampaikan tanggapan, hingga permintaan persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris DPRD membacakan laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan bersama TAPD. Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD di luar Banggar untuk menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap rancangan KUA-PPAS 2027.
Dalam rapat tersebut, kondisi keuangan dan pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara menjadi isu yang paling banyak mendapat perhatian anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan DPRD memiliki komitmen untuk membantu pemulihan kondisi RSU Negara. Namun, menurutnya, bantuan yang diberikan harus didasarkan pada hasil audit sehingga pemerintah mengetahui secara pasti akar persoalan yang menyebabkan membengkaknya utang rumah sakit.
“Kita tetap berkomitmen membantu Rumah Sakit Umum Negara. Namun bantuan tersebut harus didahului dengan audit agar diketahui secara pasti penyebab utama membengkaknya utang rumah sakit. Jangan sampai kita hanya menutup utang tanpa mengetahui akar persoalannya. Setelah titik kelemahannya diketahui, subsidi dapat difokuskan pada aspek yang memang perlu diperbaiki,” tegas Sri Sutharmi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2027 untuk membantu RSU Negara. Namun pencairannya akan menyesuaikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat.
“Kita ingin rumah sakit benar-benar sehat kembali. Ibarat orang sakit, kita harus mengetahui penyakitnya terlebih dahulu sebelum memberikan pengobatan agar hasilnya tepat sasaran,” ujarnya.
Sri Sutharmi juga mengingatkan bahwa pembenahan RSU Negara harus segera dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan hadir rumah sakit baru di Kabupaten Jembrana. Menurutnya, apabila pelayanan dan ketersediaan obat tidak segera diperbaiki, masyarakat akan beralih ke rumah sakit lain.
Sementara itu, Anggota DPRD H. Adrimin mengapresiasi Banggar yang menjadikan perbaikan RSU Negara sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ia mengaku melihat langsung kondisi rumah sakit yang dinilainya semakin memprihatinkan saat mengantar anggota keluarganya berobat.
“Saya melihat sendiri kondisi pasien sangat sepi. Padahal saya pikir karena hari sebelumnya libur, tentu hari Senin akan ramai. Ternyata hanya beberapa orang saja. Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana menghidupkan kembali Rumah Sakit Negara agar bisa kembali seperti dulu,” ujarnya.
Adrimin juga menyoroti masih kosongnya puluhan jenis obat yang dibutuhkan pasien. Menurutnya, DPRD harus berani mendorong pemerintah memberikan dukungan anggaran yang cukup agar pelayanan rumah sakit kembali pulih.
“Kita jangan ragu memberikan bantuan. Kalau hanya satu atau dua miliar rupiah, menurut saya kondisinya akan tetap seperti sekarang. Rumah Sakit Negara adalah kebanggaan kita dan harus kita selamatkan bersama,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD I Kadek Sadnyana. Ia mengapresiasi Banggar yang telah menjadikan peningkatan pelayanan RSU Negara sebagai salah satu prioritas dalam KUA-PPAS 2027.
Selain itu, Sadnyana meminta penjelasan mengenai proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2027 karena menurutnya besaran SiLPA merupakan indikator penting dalam kualitas perencanaan anggaran daerah.
“Kami perlu mengetahui berapa besar SiLPA yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2027. Hal ini penting karena akan menjadi salah satu acuan dalam proses pembahasan anggaran selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Hasbil Ma’ani menilai pemerintah daerah perlu melakukan intervensi yang lebih besar terhadap RSU Negara agar persoalan keuangan rumah sakit dapat segera diatasi.
“Kesehatan merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah. Jangan sampai pelayanan kesehatan kita justru tertinggal. Rumah sakit harus menjadi prioritas karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti besarnya utang rumah sakit yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar serta defisit operasional bulanan yang masih terus terjadi, sehingga diperlukan langkah penyelamatan melalui dukungan APBD.
Di sisi lain, Anggota DPRD I Kade Joni Asmara Adi Putri menilai penyelamatan RSU Negara tidak cukup hanya melalui suntikan anggaran, tetapi juga harus dibarengi pembenahan tata kelola dan strategi pengelolaan rumah sakit.
“Kalau nantinya diberikan suntikan anggaran, tentu harus ada proyeksi yang jelas penggunaannya. Selain itu, kesejahteraan tenaga medis juga harus diperhatikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan anggota dewan terkait SiLPA, Ketua DPRD menjelaskan bahwa proyeksi SiLPA sekitar Rp95 miliar telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan prioritas daerah, di antaranya pembayaran kewajiban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penutupan defisit anggaran, belanja pendidikan, penanganan lingkungan hidup, persampahan, hingga pembangunan lampu penerangan jalan.
Setelah seluruh tanggapan dan penjelasan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai agenda rapat yang telah ditetapkan, mulai dari penyampaian laporan Banggar, tanggapan anggota DPRD, permintaan persetujuan, hingga penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana bersama Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Jembrana.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, TAPD, dan jajaran pemerintah daerah atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan mampu menjawab berbagai persoalan strategis, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembenahan RSU Negara. (%)







