Jakarta – Dalam upaya memperkuat keamanan, efisiensi, dan kualitas tata kelola data kependudukan, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) menggelar rapat sosialisasi terkait perubahan regulasi. Rapat tersebut membahas Permendagri No. 17 Tahun 2023 yang mengubah Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Rapat virtual, yang berlangsung pada Rabu (29/11/2022), dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, pejabat struktural, fungsional, dan staf Dit. IDKN, serta lembaga pengguna pusat melalui Zoom Meeting.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi membuka rapat dengan menyoroti pentingnya perubahan regulasi tersebut. Revisi Permendagri 102/2019, menurutnya, memastikan pemberian hak akses dan pembahasan PKS melalui verifikasi oleh Sekjen dan Irjen Kemendagri sebelum izin Mendagri diberikan.
Teguh menekankan bahwa pemanfaatan data kependudukan, sebagai big data yang sangat dilindungi keamanannya, membutuhkan kehati-hatian yang tinggi. “Tujuan pemanfaatan data ini mencakup mewujudkan satu data kependudukan, mencegah kejahatan, meningkatkan tata kelola efektif dan efisien, serta melindungi keamanan data kependudukan,” ujar Teguh.
Direktur IDKN Muhammad Farid menjelaskan pelaksanaan peraturan baru, dengan fokus pada penerapan standar keamanan, kewenangan pendelegasian, dan tata cara pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
Rapat juga menyoroti implikasi dari Permendagri No. 17 Tahun 2023, termasuk sertifikat standar keamanan sebagai kelengkapan administrasi wajib, penghapusan Platform Bersama, dan penambahan waktu dalam proses pemberian hak akses.
Dalam diskusi antara peserta rapat dan narasumber, terungkap pertanyaan seputar ketentuan regulasi pelaksanaan pemanfaatan data melalui web service dan web portal. Direktur IDKN menjelaskan bahwa penandatanganan adendum dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Dirjen Teguh Setyabudi berharap rapat dapat menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang perubahan signifikan dalam pemanfaatan data kependudukan. Ia juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi baru guna mendukung pencapaian tujuan pemanfaatan data kependudukan secara maksimal.







