SUKABUMI, nirmedia.co – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan pencerahan bagi petugas registrasi se-Kota Sukabumi. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Meilan Inggrit dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Mohamad Muflih Sutisna, Kabid PIAK Disdukcapil Kota Tangerang.
Acara ini berlangsung di Hotel Balcony Sukabumi, Senin (1/7/2024), dan dihadiri oleh para Kasi Pemerintahan Kelurahan dan Trantib dari 33 kelurahan serta Kasi Pemerintahan dari 7 kecamatan di Kota Sukabumi. Pj. Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka acara dan menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi petugas registrasi pelayanan adminduk di kelurahan, agar pelayanan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi semakin mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran petugas registrasi kelurahan Se-Kota Sukabumi agar benar-benar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik untuk nantinya dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan yang dapat diterapkan dalam tugas,” tuturnya.
Meilan Inggrit menyampaikan kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Menurutnya, petugas registrasi di kelurahan adalah garda terdepan dalam pelayanan adminduk. “Petugas registrasi harus cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi seluruh berkas persyaratan dan memastikan layanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Meilan.
Meilan juga berpesan agar Dinas Dukcapil Kota Sukabumi aktif memberikan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas registrasi di kelurahan. “Dukcapil harus aktif memberikan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh petugas registrasi yang ada di kelurahan, untuk mewujudkan pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat,” tambahnya.
Selama sosialisasi, warga Kelurahan Baros, Ibrahim, bertanya mengenai syarat bukti pelunasan PBB dalam pelayanan adminduk. “Sebab masih banyak masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” katanya. Meilan menjelaskan bahwa dalam pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh menambahkan persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan adminduk harus berpedoman pada persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafdukcapil, Permendagri 108/2018, Permendagri 109/2019, serta Surat Dirjen Dukcapil No 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021,” jelas Meilan.
Direktur Dafdukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, dalam berbagai kesempatan juga menekankan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menambah maupun mengurangi persyaratan yang ada. Ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa Dukcapil harus mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu serta memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap, dan gratis. (An/nir).







