Kebumen, nirmedia.co – Dalam rangka memastikan tidak ada yang tertinggal dalam layanan administrasi kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengedepankan prinsip “no one left behind”. Upaya ini termasuk mendata dan melayani kaum disabilitas melalui metode jemput bola, dimana petugas mendatangi langsung penduduk agar layanan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien.
Dinas Dukcapil Kebumen telah melaksanakan inisiatif ini dengan memberikan pelayanan langsung kepada penduduk disabilitas di Kecamatan Sempor selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2024.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kebumen, Mukhsinul Mubarok, menjelaskan bahwa gerakan pelayanan untuk penduduk disabilitas ini sering dilakukan oleh Disdukcapil Kebumen. Gerakan ini dikenal dengan nama “Gerlin Difaduk” atau Gerakan Perlindungan Difabel Sadar Adminduk yang diresmikan oleh Bupati Kebumen pada 5 Agustus 2022.
“Pelayanan ini dilakukan langsung di rumah warga dan ditujukan untuk penduduk lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), atau mereka yang sedang sakit dan belum melakukan perekaman KTP elektronik,” ujar Mukhsinul.
Teguh Irawan, Analis Kebijakan Dukcapil Kebumen sekaligus penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pelayanan ini. Salah satu tantangan terbesar adalah kondisi geografis Kebumen yang memiliki pesisir dan dataran tinggi, dimana beberapa daerah hanya bisa diakses dengan sepeda motor.
“Sering kali kami menemui ODGJ yang sulit direkam biometriknya karena mengamuk. Oleh karena itu, perlu pendamping seperti keluarga atau perangkat desa/kelurahan setempat untuk membantu,” ungkap Teguh Irawan.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, juga menekankan pentingnya perekaman terhadap penduduk disabilitas, terutama untuk memastikan hak mereka dalam mendapatkan bantuan kesehatan, bantuan sosial, dan bantuan pemerintah lainnya.
“Pemerintah berkewajiban agar seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan, termasuk penyandang disabilitas, sehingga mereka mudah mendapatkan pelayanan publik,” jelas Tavip.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, juga selalu menegaskan bahwa penyandang disabilitas di seluruh Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan. “Agar mereka mudah mendapatkan pelayanan publik dasar lainnya, hak penyandang disabilitas atas pelayanan publik juga harus setara dengan penduduk lainnya,” tutup Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. (An/nir)







