JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangani kasus dugaan penganiayaan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terduga pelaku berinisial IKS kini telah diamankan di Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan istrinya. Karena terlihat pelaku dalam kondisi diduga mabuk alkohol, korban memintanya pulang. Tak lama kemudian pelaku datang kembali dengan tujuan sama, namun kembali diminta pergi dan sempat terjadi pertengkaran.
Sesampainya di rumahnya, pelaku mencabut sambungan router Wi-Fi yang terhubung ke rumah korban sehingga akses internet korban terputus. Korban yang menyadari hal itu kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memprotes, yang justru membuat pelaku marah. Ia masuk ke rumah, mengambil pisau dapur, lalu langsung mengayunkannya ke arah kepala korban.
“Korban berusaha menangkis dengan tangan kiri sehingga terkena luka. Pelaku kembali mengayunkan pisau dan mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga robek. Melihat korban jatuh, pelaku langsung melarikan diri. Tangan kiri korban harus dijahit sebanyak 9 kali,” ungkap AKP Alit Darmana didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya, Rabu (8/7/2026).
Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.







