Dicurigai Rumah Sakit Graha Hermin Batu Aji Lalai Dalam Menangani Pasien

Nirmedia

Keterangan Foto : Dicurigai Rumah Sakit Graha Hermin Batu Aji Lalai Dalam Menangani Pasien
banner 120x600

Batam – Rumah Sakit Graha Hermin Batu Aji yang beralamat di Komp. Ruko Asih Raya, Blok B Jl. Letjend Suprapto No.6 – 15, Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau 29424 Batam diduga tersandung masalah serius terkait adanya dugaan kelalaian pelayanan atau penanganan pasiennya.

Dapat dilihat dari adanya sebuah laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023 Polda Kepri yang tengah Mendalami secara Komprehensif dengan melakukan Upaya Penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan. (9/1/2024).

banner 728x250

Dari laporan tersebut, menjelaskan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

Kronologis kejadiannya diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada di pinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak korban Hetti Elvi Situngkir yang sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut.

Setelah beberapa waktu kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari atas nama Hetty Elvi Situngkir, diduga pelaku sebagai tenaga paramedis telah melakukan kecurigaan dan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan “Hasil Konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K. Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi Ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan,” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Sudah dilakukan tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan” papar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menambahkan.

Kemudian KabiTed humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si merangkam kembali “terakhir gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah), dari pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materil kepada Keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung. Akhirnya sampai pada mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini, melalui konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K “ ucapnya.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250