TABANAN, nirmedia.co – Seorang buruh petik cengkeh, Sahrul (24), asal Pegayaman, Buleleng, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan. Ia ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian sepeda motor di pinggir jalan Banjar Gambuk, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, pada pertengahan September 2023 lalu. Saat itu, ia mencuri motor Yamaha MX 135 merah marun milik I Putu Sudarsana Yasa.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sahrul itu merupakan hasil penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim (penyidik) memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah Sahrul,” ujarnya, Jumat (31/5/2024). Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian mengarah kepada Sahrul.
Polisi sempat memburu Sahrul di rumahnya, namun saat itu ia tidak ada di tempat. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi Sahrul diketahui bekerja sebagai buruh petik cengkeh di Desa Pesagi, Kecamatan Penebel. Sahrul kemudian ditangkap di sebuah gudang tempat penyimpanan cengkeh di Desa Pesagi, Kecamatan Penebel.
Dari hasil introgasi, Sahrul akhirnya mengakui pelaku mengaku sudah mencuri motor Yamaha Jupiter MX Merah Marun di Pupuan pada pertengahan September 2023 lalu.
Selama melakukan penyidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sempat divonis satu tahun 10 bulan. Ia bebas pada 2019 lalu. Tidak hanya itu, Sahrul juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah hukum Polsek Sukasada, Buleleng.
“Dalam kasusnya yang sekarang pelaku melakukan modus mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan raya tanpa terkunci stang dengan menggunakan kunci palsu,” imbuh Leo.
Atas perbuatannya tersebut, Sahrul kini terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara karena polisi menerapkan ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (Ch/nir).







