Cegah Korupsi, Kejaksaan Jembrana Ingatkan LPD, Singgung Oknum hingga Kredit Fiktif

Ket Foto: Kejaksaan Jembrana Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di LPD.

Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Pengawas LPD di Kabupaten Jembrana, Kamis (7/12/2023). Sosialisasi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023.

Sosialisasi yang mengangkat tema “Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa di Wilayah Kabupaten Jembrana” ini dihadiri oleh 75 orang yang terdiri atas Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD se-Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa LPD merupakan salah satu lembaga keuangan yang hanya ada di Bali dan dinaungi oleh Desa Adat di Bali yang secara otomatis merupakan milik masyarakat desa adat. LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan masyarakat Bali yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa pakraman di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana.

“Sosialisasi pencegahan korupsi ini ditujukan kepada Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD agar di masa yang akan datang, permasalahan-permasalahan yang terdapat di LPD di wilayah Kabupaten Jembrana dapat dicegah ataupun dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa pakraman,” kata Salomina.

Dalam sosialisasi tersebut, Salomina menyampaikan bahwa LPD memiliki beberapa risiko, baik risiko internal maupun risiko eksternal. Risiko internal, misalnya kredit macet, kredit fiktif, oknum internal LPD tidak bertanggung jawab/ sewenang-wenang, pemberian pinjaman tanpa anggunan, kredit pinjam nama. Risiko strategik, yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD sehingga keuangan LPD menjadi tidak sehat.

Sedangkan risiko eksternal, misalnya adanya persaingan dari lembaga keuangan lain misalnya bank, koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, dan Bumdes, serta risiko pasar yang mana adanya perubahan kondisi pasar misalnya perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.

Sebagai penegak hukum, Kejaksaan mengingatkan kepada Badan Pengawas LPD untuk selalu melakukan pengawasan dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi dan review pemeriksaan serta menyiapkan data audit keuangan LPD sehingga apabila ditemukan masalah keuangan yang ada di LPD dapat segera ditangani.

Selain itu, setiap internal LPD harus melakukan laporan kegiatan serta perkembangan keuangannya secara berkala sesuai dengan apa yang telah termuat dalam Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, Kepala LPD dan Badan Pengawas LPD dapat memahami pentingnya pencegahan korupsi di LPD dan dapat menerapkannya dalam pengelolaan LPD,” ujar Salomina.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250