Denpasar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, terus melakukan tindak lanjut atas penindakan dan penyitaan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Berdasarkan pengakuan kurir berinisial Ms, selaku pengangkut jutaan batang rokok ilegal yang sempat diamankan pihak Bea Cukai Denpasar, rokok tersebut diduga kuat adalah milik salah satu warga dari Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana berinisial St alias Rn.
“Saya dibebaskan dengan syarat dapat menyampaikan amanah kepada pemilik rokok tersebut, agar menghadap ke Bea Cukai Denpasar. Akan tetapi, St alias Rn sama sekali tidak mengindahkannya,” ungkap Ms kepada wartawan.
Sementara, salah seorang Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, menegaskan bahwa pihaknya akan memburu pemilik dari jutaan batang rokok tersebut.
“Kami masih terus melakukan tindak lanjut proses hukum, dan kami pastikan akan memburu pemilik dari jutaan batang rokok tersebut,” tegasnya, Saat ditemui langsung di kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis (11/1/2023).
Pihaknya juga memastikan, bahwa seluruh rokok ilegal yang merupakan barang sitaan masih ada, dan tidak ada jual beli atas barang sitaan, serta tidak ada istilah kasus kadaluwarsa.
“Kami yakinkan bahwa barang bukti terkait kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Denpasar atas rokok ilegal di Kabupaten Jembrana tempo hari, hingga saat ini masih ada. Nanti kita musnahkan bersama-sama setelah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Pihaknya juga berjanji, akan mengundang Insan Media saat dilakukan pemusnahan, atas seluruh barang bukti rokok sitaan, sesuai jumlah yang diamankan dari Kabupaten Jembrana.
Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu fokus utama Bea Cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara, termasuk melalui penegakan hukum.