TABANAN, nirmedia.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menemukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak prosedural di beberapa wilayah. Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengklaim proses coklit telah tuntas seratus persen.
Proses coklit yang tidak prosedural itu dikarenakan pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih tidak melakukan coklit dengan mendatangi keluarga yang dituju.
Temuan Bawaslu Tabanan ini diperoleh setelah melakukan uji petik di beberapa tempat. Temuan itu diperoleh di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg. Di Baturiti terdapat tiga kepala keluarga (KK). Sedangkan di Kecamatan Selemadeg terdapat dua KK.
“Dalam uji petik kami menemukan ada keluarga yang belum didatangi (petugas pantarlih) untuk dicoklit,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Senin (15/7/2024).
Meski tidak ditemui langsung oleh pantarlih, keluarga tersebut telah masuk dalam daftar pemilih online sesuai dengan TPS (tempat pemungutan suara) di tempat tinggalnya. “Keterangan keluarga tersebut, memang tidak ada petugas pantarlih yang datang,” imbuhnya.
Lantaran itulah, keluarga tersebut belum mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai pemilih maupun stiker sebagai bukti sudah dicoklit.
Setelah Bawaslu Tabanan meminta penjelasan, diketahui bahwa persoalan itu muncul lantaran pantarlih di wilayah tersebut tidak sanggup mengejar target coklit tuntas dalam sepuluh hari.
“Maka ada pantarlih yang tidak bisa menyelesaikan target itu kemudian melakukan pencoklitan secara online terlebih dulu tanpa mendatangi keluarga tersebut,” ungkapnya.
Lantaran itu, Bawaslu Tabanan langsung memberikan saran perbaikan secara lisan sehingga keluarga tersebut dicoklit langsung.
“Secara prosedur coklit itu harus dengan mendatangi keluarga yang bersangkutan. Mencocokkan dan meneliti dokumen kependudukan yang bersangkutan. Nah itu yang tidak dilakukan,” tukasnya.
Sejatinya, sambung Wina, pantarlih tersebut masih punya ruang dan waktu untuk melakukan coklit karena tahapannya sampai 24 Juli 2024. “Tapi karena sudah ditarget, maka itulah yang jadi permasalahannya,” tandasnya.
Menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan sesuai dengan saran perbaikan secara lisan yang disampaikan Bawaslu melalui PPS (panitia pemungutan suara). (Ch/nir).







