Bawaslu Tabanan Beber 13 Kerawanan Di Pilkada 2024

Keterangan Foto : Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, dan anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati.

TABANAN, nirmedia.co – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan membeberkan ada 13 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi di Pilkada 2024 nanti.

Belasan indikator kerawanan itu didasari IKP atau Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu RI dengan berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024.

banner 728x250

“Berdasarkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang dikeluarkan Bawaslu RI, ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi di pilkada nanti,” ujar anggota Bawaslu Tabanan Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum, Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (5/7/2024).

Winariati menambahkan, dari 13 indikator tersebut, sembilan di antaranya dinilai paling rawan terjadi selama tahapan pelaksanaan pilkada.

“Dari 13 indikator ini ada sembilan indikator yang paling rawan,” katanya.

Menurutnya, bila ditinjau dari segi tahapan, 13 indikator kerawanan tersebut berpeluang terjadi pada lima tahapan.

“Yang pertama tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik, dan pemungutan serta penghitungan suara,” jelasnya.

Sedangkan sembilan indikator yang paling rawan terjadi meliputi pelaporan dana kampanye karena dalam Pemilu 2024 ada satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

Selanjutnya, hak untuk memilih. Dalam Pemilu 2024 lalu ada beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tapi tidak terdaftar.

“Begitu pula dengan sebaliknya. Yang semestinya tidak memiliki hak untuk memilih tapi masih terdaftar,” jelasnya.

Kemudian, sambung Winariati, adanya intimidasi kepada calon. Keamanan penyelenggaraan pemilu karena dalam Pemilu 2024 sempat terjadi perusakan APK caleg.

Selanjutnya, keberatan dari calon terhadap hasil pemilu, politik uang, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara baik KPU atau Bawaslu.

“Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan sehingga pada hari pemungutan suara ada surat suara yang tertukar dari dapil lain yang terjadi di Desa Kaba Kaba,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Winariati, pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan seperti masih adanya pemilih yang tidak terfasilitasi secara maksimal dari sisi disabilitas.

“Masih ada saksi-saksi yang mengarahkan untuk memilih calon tertentu,” katanya.

Menurutnya, meski terkendala keterbatasan personil dan data, Bawaslu Tabanan tetap berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak. (Ch/nir).

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250