Denpasar, Nirmedia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Hery menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan kunci untuk menjaga integritas proses Pilkada 2024.
Menurut Hery, ASN, TNI, dan Polri harus tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Netralitas ASN sangat penting untuk mencegah segala bentuk pelanggaran, seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta keterlibatan dalam proses pendaftaran pasangan calon,” jelas Hery, Selasa (27/8/2024).
Bawaslu Badung juga memperhatikan potensi pelanggaran yang dapat terjadi di tingkat desa, khususnya yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya. Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 81 dan 92 Tahun 2024, Hery menekankan bahwa Kepala Desa dan jajarannya juga harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini.
“Kami telah menyampaikan surat imbauan kepada Bupati Badung melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan ASN dan Kepala Desa tetap netral selama proses pemilu,” tambahnya.
Langkah ini, menurut Hery, adalah upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Badung dapat berlangsung secara adil dan tanpa intervensi dari aparatur pemerintah, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terjaga. (Df/nir).







