BANMUS DPRD JEMBRANA TETAPKAN BADAN ANGGARAN DAN KOMISI I SEBAGAI PEMBAHAS DUA RANPERDA

Keterangan Foto : BANMUS DPRD JEMBRANA TETAPKAN BADAN ANGGARAN DAN KOMISI I SEBAGAI PEMBAHAS DUA RANPERDA

Jembrana – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana menetapkan alat kelengkapan dewan yang akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (25/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Badan Musyawarah, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., serta dihadiri anggota Banmus dan jajaran Sekretariat DPRD. Selain menetapkan rekomendasi pembahas Ranperda, rapat juga menyusun agenda kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana untuk bulan Juli 2026.

banner 728x250

Dalam arahannya, Ketua Banmus menyampaikan bahwa salah satu tugas Badan Musyawarah berdasarkan Tata Tertib DPRD adalah menentukan alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasan setiap rancangan peraturan daerah. Penetapan tersebut dilakukan agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dua rancangan peraturan daerah menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Yang pertama adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat laporan menyeluruh mengenai pelaksanaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah, hingga posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bagian dari bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,197 triliun, sedangkan realisasi belanja berada pada kisaran Rp1,175 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp22,57 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp72,89 miliar, pemerintah daerah membukukan SiLPA sekitar Rp95,46 miliar.

Sementara itu, Ranperda kedua mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta mengoptimalkan peran seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Melalui pembahasan yang berlangsung dalam rapat Banmus, disepakati bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana. Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai ruang lingkup tugasnya.

Di samping menetapkan rekomendasi tersebut, Badan Musyawarah juga menyepakati jadwal kegiatan DPRD selama bulan Juli 2026 sebagai acuan pelaksanaan agenda persidangan dan kegiatan kedewanan berikutnya.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Badan Musyawarah, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., mengatakan bahwa penetapan alat kelengkapan DPRD pembahas Ranperda merupakan bagian penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dibahas oleh alat kelengkapan yang memiliki ruang lingkup tugas sesuai substansi materi yang diatur.

“Melalui rapat Badan Musyawarah ini, kami memastikan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Penugasan kepada Badan Anggaran maupun Komisi I diharapkan mampu mengoptimalkan pembahasan sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.

Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih adaptif dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat sesuai perkembangan regulasi nasional.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan berlangsung tepat waktu, terbuka, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Melalui keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini, Banmus berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berlangsung secara optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250