Astaga..! Dicecoki Miras dan Pil Koplo, Remaja 14 Tahun Digilir Tiga Pemuda

Ket Foto: Terduga pelaku pencabulan saat konferensi pers dì aula Polres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

JEMBRANA, nirmedia.co – Seorang remaja sebut saja Bunga (14) menjadi korban ruda paksa setelah dijemput oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Selain iming-iming uang, korban juga diduga dicekoki minuman keras (miras) serta pil koplo.

Dari informasi yang didapatkan, kejadian bermula pada tanggal 15 April 2024. Bunga dijemput oleh seorang pria yang dikenalnya melalui Facebook dan diajak pergi ke suatu tempat, namun SN malah diajak ke hotel.

banner 728x250

Bunga dijemput oleh seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook. Pria tersebut kemudian mengajak Bunga ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Negara.

Di hotel tersebut, Bunga diajak berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu, namun uang tersebut tidak diberikan. Setelah kejadian itu, pelaku kedua kembali mengajak Bunga untuk pesta miras kemudian melakukan persetubuhan di hotel berbeda.

Setelah itu, Bunga diajak bertemu dengan pelaku ketiga yang juga sebagai pacar Bunga. Bunga kemudian diajak pelaku berhubungan dengan iming-iming akan menikahi korban. Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga memberikan pol koplo terhadap Bunga.

Karena tidak kunjung pulang, keluarga melaporkan hilangnya Bunga ke Polsek Melaya pada tanggal 16 April 2024 pagi. Bunga akhirnya diantar pulang ke rumah neneknya yang ada di Kecamatan Negara oleh pelaku ketiga pada tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Keluarga yang panik karena korban menghilang selama 24 jam, sebelumnya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Sang Ketut Arya Pinatih dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2024 membenarkan adanya kasus tersebut.

Bahkan menurutnya, ketiga pelaku ruda paksa tersebut telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Bulan April 2024 lalu. Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Melaya yang melaporkan korban hilang dari rumah sejak tanggal 15 April 2024 lalu.

Petugas Polsek Melaya yang melakukan pencarian menemukan korban di rumah neneknya pada 17 April 2024.

“Sudah kami amankan (pelaku). Saat ini tengah menjalani proses lebih lanjut,” ujar Arya Pinatih.

Kasat Reskrim Polres Jembrana juga menambahkan, pelaku 1 dalam melakukan aksinya menggunakan modus dengan mengiming-imingi uang Rp 100 ribu.

“Sementara pelaku dua menggunakan modus mencecoki korban dengan minuman keras. Sedang pelaku tiga memberikan pil koplo,” tutup Arya Pinatih. (sis/nir).

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250