Andar Situmorang SH Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), akan melaporkan ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Bareskrim mabes polri Karena diduga melakukan kejahatan jabatan Sebagaimana di maksud dan diancam dalam pasal 421 KUHP, Selasa (7/3/23).
Hal itu dilakukannya demi terciptanya penyelanggaraan negara yang bersih Jujur dan obyektif dan demi KPU yang bersih menyelenggarakan pemilu tidak berpihak kepada siapapun.
“Ketua KPU Hasyim Asy’ari diduga melakukan Kejahatan jabatan Yakni tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya KPU yang bersih, kata Andar kepada wartawan.
Iming-iming akan meloloskan partai republik satu menjadi peserta pemilu dan membesarkan partai republik satu teryata hanya janji palsu bohong kepada Hasnaeni ketua umum partai republik satu, dan mereka pergi ke Yogyakarta Hasyim Asy’ari memakai masker diduga melakukan peyamaran agar tidak dikenali.
“Kami dari LSM GACD sudah pernah melayangkan surat konfirmasi kepada ketua KPU Hasyim Asy’ari namun tidak di respon, Imbuhnya.