DENPASAR, nirmedia.co – Aliansi Masyarakat dan Jurnalis Bali menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Selasa (28/5/2024). Aksi ini digelar untuk menolak rencana revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.
Koordinator Aksi, Ambros Boli Berani, menyampaikan bahwa dalam revisi UU Penyiaran terdapat beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers, salah satunya pasal dalam draf RUU tersebut, tepatnya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi dan liputan eksklusif.
“Liputan investigasi dan eksklusif itu menjadi mahkotanya jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi ekslusif pun dilarang ya kita jadi macan ompong,” ujar Ambros.
Lebih lanjut, Ambros menyebut bahwa pelarangan menayangkan liputan investigasi bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu, (Pasal 50 B ayat 2 huruf c ), Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September maka selamat datang orde baru,” sambungnya.
Selain mengancam kebebasan pers, Ambros juga menyoroti bahwa proses penyusunan UU tersebut tidak melibatkan unsur pers.
Sementara itu, salah satu aktivis sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali Nyoman Adhy Irawan menyebut bahwa Revisi Undang-undang Penyiaran merupakan bentuk pengekangan kebebasan pers.
“Dengan disahkanya Revisi Undang-undang ini berarti para wakil rakyat sudah memberangus kebebasan pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pasal-pasal yang merugikan pekerja pers merupakan hasil dari penyusunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Pasal ini muncul karena kepentingan mereka terancam, serta para tokoh penghianat demokrasi turut bermain,” pungkasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra menyatakan akan meneruskan usulan para pendemo ke DPR RI.
“Kami sudah mendengar aspirasi bapak ibu sekalian, kami akan sampaikan ke atas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Aksi damai ini diikuti oleh ratusan orang dari berbagai organisasi masyarakat dan jurnalis di Bali. Mereka berharap agar DPR RI mempertimbangkan kembali rencana revisi UU Penyiaran dan tidak mengesahkan pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.(Df/nir).







