Kupang – Di awal Tahu Baru 2024, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di PT ASDP Indonesia Ferry cabang Kupang, hal ini terungkap setelah beredar informasi di kalangan masyarakat tentang adanya dugaan dengan modus pemakai jasa diminta membeli dua tiket untuk satu unit alat berat jenis Kren berat 42 ton, meskipun manifestasi hanya mencatat satu unit.
Informasi terkait dugaan praktek pungli oleh pihak penyedia jasa layanan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry Bolok (cabang Kupang), kini mencuat di kalangan masyarakat pengguna jasa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari lapangan, terungkap bahwa salah satu pemakai jasa yang membawa satu unit alat berat jenis Kren dengan bobot 42 ton termasuk golongan IX dari pelabuhan Bolok-Kupang ke pelabuhan Waingapu-Sumba Timur diminta untuk membeli dua tiket. Padahal, data yang masuk dalam manifestasi hanya mencatat satu unit alat berat jenis Kren bobot 42 ton, sehingga muncul pertanyaan terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh pihak ASDP.
Harga satu tiket untuk jenis kendaraan alat berat golongan IX dari Kupang tujuan Waingapu seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dibebankan biaya sebesar Rp 81.976.000 untuk satu kali perjalanan menyeberang dari Kupang ke Waingapu.
Pertanyaanpun muncul terkait prihal tarif ini, karena harga yang seharusnya dibayarkan cuma untuk satu unit membengkak jadi dua unit, seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dikenakan biaya Rp 81.976.000.
Berdasarkan informasi di atas tim mediacmn.com turun dan bertemu langsung dengan Adre Matte, Manager Operasional ASDP Kupang diruangannya, Manager Operasional itupun menegaskan bahwa yang dilakukan oleh pihak ASDP Bolok sudah sesuai dengan aturan, dirinya menyatakan bahwa pemberian dua tiket sesuai regulasi.
“Intinya kita tidak menyalahi aturan atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita di ASDP itu harus taat dan tunduk pada aturan”, tegas Matte pada Selasa (2/2/2024).
Menurutnya, jika mereka hanya memberikan satu tiket itu baru dipersoalkan. Akan tetapi yang mereka berikan itu adalah dua tiket, dan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. ASDP Indonesian Ferry.
Matte membeberkan bobot alat berat yang dimaksud 55 ton tetapi bukti fisik di lapangan ternyata adalah 42 ton. Sementata menurut aturan tonase batas maksimal tonase seberat 35 ton untuk golongan IX.
“Alat berat inikan melebihi tonase golongan IX, sehingga dikenakan tarif dua kali lipat”, tandas Matte.
“Kami juga mengharapkan juga kepada pemakai jasa kalau bisa diurus langsung. Jangan pakai via, via orang lain. Dengan kasus ini saja kurang lebih 6 orang yang mengurus. Bahkan orang yang terakhir maki-maki”, imbuh Matte.
Lebih lanjut, Matte mengingatkan agar para pemakai jasa yang punya alat berat langsung urus ke Loket. Loket tersedia, dan terbuka setiap saat, karena itu jangan gunakan orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk proses tiketnya.
“Kalau bisa langsung berhubungan dengan petugas kami dan melalui loket resmi yang telah kami sediakan sehingga tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur yang dapat merugikan salah satu pihak”, tutupnya. (!)