DPMPTSP Kabupaten Madiun Dampingi Pelaku Usaha, Permudah Investasi Tanpa Abaikan Regulasi

Keterangan Foto : DPMPTSP Kabupaten Madiun Dampingi Pelaku Usaha, Permudah Investasi Tanpa Abaikan Regulasi

MADIUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha untuk mengatasi kendala perizinan sekaligus memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang mudah, pasti, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Hambatan dan Permasalahan dalam Forum Komunikasi Publik bertema pengawasan terhadap pelaku usaha, Selasa (3/11/2026), di Resto Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu.

banner 728x250

Sekitar 70 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, panitia, dan narasumber mengikuti kegiatan tersebut. Forum ini menjadi ruang komunikasi untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan regulasi, tata urutan perizinan, serta mekanisme pengawasan kegiatan usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyegarkan kembali pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku.

“Ini maksud dan tujuannya, yang pertama kita merefresh regulasi terkait dengan tata urutan perizinan dan pengawasan,” kata Anang. Menurut dia, forum tersebut tidak hanya menjadi sarana sosialisasi regulasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang masih menghadapi persoalan dalam memenuhi persyaratan perizinan.

DPMPTSP, lanjut Anang, siap memberikan pendampingan secara langsung agar kekurangan dokumen maupun persyaratan perizinan dapat segera dilengkapi.

“Beberapa pelaku usaha kita kasih kekurangan perizinan apa, itu kita dampingi untuk kita lengkapi,” ujarnya.

Anang menegaskan, kemudahan investasi menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Madiun. Namun, upaya menarik dan mengembangkan investasi harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi harapan ke depan memang seperti dengan visi-visi Pak Bupati. Pak Bupati sangat mendorong kemudahan investasi. Kita berharap kemudahan ini akan kita lakukan, tapi merujuk regulasi,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses perizinan, DPMPTSP juga mengembangkan pola pendampingan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama dalam memastikan persyaratan teknis konstruksi terpenuhi.

Melalui tim percepatan investasi, pelaku usaha diharapkan memperoleh pendampingan tidak hanya dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga aspek teknis pembangunan.

“Ketika izin dasar berjalan, kita akan mencoba dengan tim percepatan investasi, salah satunya PU kita mendampingi untuk secara konstruksi,” jelas Anang.

Melalui langkah tersebut, DPMPTSP berharap hambatan yang dihadapi pelaku usaha dapat diselesaikan lebih cepat. Dengan demikian, kemudahan pelayanan perizinan dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kualitas investasi di Kabupaten Madiun. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250