Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (28/8/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat II dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir Bupati Jembrana, permintaan persetujuan anggota DPRD, pembacaan Keputusan DPRD, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda hingga penutupan rapat.
Rapat dihadiri 29 dari total 35 anggota DPRD Jembrana, termasuk tiga orang pimpinan. Enam anggota tercatat tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jembrana, rapat kemudian dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka secara resmi untuk umum.
Dua Ranperda Disepakati
Dalam pembahasan tingkat akhir, Ketua DPRD Jembrana menyampaikan bahwa rapat memasuki tahapan pengambilan keputusan setelah sebelumnya dilakukan proses pembahasan, penyampaian pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I.
Laporan Badan Anggaran menjadi salah satu dasar sebelum DPRD mengambil keputusan. Setelah laporan tersebut disampaikan, Bupati Jembrana juga diberikan kesempatan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda.
Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap kesimpulan pembahasan.
“Apakah kesimpulan tersebut dapat diterima dan disetujui?” tanya pimpinan rapat, yang kemudian dijawab anggota DPRD, “Dapat.”
Kesimpulan tersebut menyatakan dua Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dua Ranperda yang disepakati tersebut adalah:
Ranperda Kabupaten Jembrana tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Ranperda Kabupaten Jembrana tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam keputusan tersebut, DPRD secara resmi menyetujui kedua Ranperda untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, dengan penjelasan dan penyempurnaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Pendapatan Daerah Naik Rp19,35 Miliar
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah perubahan struktur APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen persetujuan bersama, pendapatan daerah pada APBD induk 2026 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1.133.816.544.916.
Dalam perubahan APBD, target tersebut meningkat menjadi Rp1.153.173.434.710,95. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp19.356.889.794,95.
Kenaikan pendapatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian fiskal pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika perekonomian serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Dokumen persetujuan menyebutkan, perubahan APBD diarahkan untuk mengefektifkan kinerja dan anggaran dalam menuntaskan pembangunan pada akhir tahun. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jembrana.
Belanja Daerah Bertambah Rp77,82 Miliar
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan cukup signifikan.
Dalam APBD induk 2026, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.170.816.544.916. Setelah perubahan, angkanya menjadi Rp1.248.633.024.690,90.
Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar Rp77.816.479.774,90.
Besarnya perubahan belanja tersebut juga sebelumnya telah menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan APBD. Pemberitaan mengenai pembahasan tingkat I pada 26 Agustus 2026 mencatat pemerintah mengusulkan kenaikan belanja sekitar Rp77,78 miliar. Pemerintah menyatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan perkembangan kondisi ekonomi, fiskal dan kebutuhan daerah.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, dalam penjelasan yang sebelumnya dibacakan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, menegaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya menyangkut perubahan angka anggaran.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk menata kembali arah dan prioritas pembangunan agar setiap rupiah yang kita belanjakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bupati dalam penyampaian sebelumnya.
Pembiayaan Daerah Ikut Mengalami Perubahan
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan.
Pada APBD induk 2026, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp40,5 miliar. Dalam perubahan APBD, target tersebut meningkat menjadi Rp98.959.589.979,95 atau bertambah sekitar Rp58,46 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap dipatok sebesar Rp3,5 miliar.
Secara keseluruhan, perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian antara kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah dalam rangka menjalankan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
DPRD Soroti Kondisi Keuangan RSUD Negara
Selain menyepakati perubahan APBD, DPRD Jembrana memberikan perhatian khusus terhadap kondisi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara.
Dalam catatan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD mendorong Direktur RSUD Negara beserta jajarannya melakukan penyesuaian pada sejumlah komponen penghasilan pegawai sekaligus memperbaiki aspek manajerial rumah sakit.
DPRD juga memberikan kewenangan kepada TAPD untuk kembali menyisir besaran bantuan APBD kepada RSUD Negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bantuan APBD tersebut diarahkan untuk penanganan persoalan kelangkaan dan kekurangan obat di RSUD Negara.
“DPRD ingin agar dukungan anggaran kepada RSUD benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang mendesak, terutama dalam memastikan ketersediaan obat dan keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat,” demikian substansi catatan DPRD dalam hasil pembahasan tersebut.
Catatan mengenai RSUD Negara ini menjadi salah satu poin penting karena perubahan APBD tidak hanya berbicara mengenai peningkatan anggaran, tetapi juga memastikan belanja daerah memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Ranperda Tibumtranlinmas Disempurnakan
Selain perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Jembrana juga menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Ranperda ini telah melalui proses pembahasan dan disepakati untuk disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur. DPRD menegaskan berbagai catatan strategis, pertimbangan, usul dan saran yang diberikan terhadap penyempurnaan Ranperda wajib diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Bupati Jembrana.
Ranperda tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu agenda penting DPRD Jembrana. Dalam pembahasan awal, DPRD menjelaskan bahwa regulasi ketertiban umum perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan dan kebutuhan masyarakat. Ranperda tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.
Ketua DPRD: Persetujuan Menjadi Tahapan Penting
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menegaskan, persetujuan terhadap kedua Ranperda merupakan bagian dari proses legislasi daerah yang telah melalui tahapan pembahasan bersama.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian agenda persidangan, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan terhadap dua Ranperda ini. Selanjutnya, catatan dan penyempurnaan yang telah disepakati harus menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, sehingga regulasi yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana.”
Pernyataan tersebut merupakan rumusan redaksional berdasarkan substansi keputusan dan catatan resmi DPRD, bukan kutipan langsung dari dokumen rapat. Dokumen resmi sendiri mencatat bahwa Ketua DPRD memimpin tahapan pengambilan keputusan dan meminta persetujuan anggota DPRD atas kesimpulan pembahasan.
Bupati: Anggaran Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menempatkan perubahan APBD sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi daerah dan kebutuhan pembangunan.
Dalam penyampaian sebelumnya mengenai perubahan APBD, Bupati menekankan pentingnya menata kembali prioritas pembangunan setelah melihat pelaksanaan APBD selama semester pertama, perkembangan ekonomi dan kondisi fiskal daerah.
“Setiap rupiah yang kita belanjakan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” menjadi penekanan Bupati dalam penjelasan perubahan APBD tersebut.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD, pemerintah daerah selanjutnya memiliki landasan untuk menjalankan penyesuaian anggaran sesuai hasil pembahasan dan persetujuan DPRD.
Persetujuan Dituangkan dalam Berita Acara
Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Jembrana dan Bupati Jembrana.
Berita acara tersebut ditandatangani Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, S.M., bersama Wakil Ketua DPRD I Made Sabda, S.M., Wakil Ketua DPRD Drs. I Wayan Wardana, serta Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa DPRD telah membahas dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 yang diajukan pihak eksekutif dengan sejumlah penyempurnaan. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Jembrana juga menyetujui Ranperda Tibumtranlinmas yang diajukan DPRD dengan penyempurnaan berdasarkan lampiran berita acara.
Setelah berita acara ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur untuk proses selanjutnya.
Rangkaian Rapat Ditutup
Setelah pengambilan keputusan, agenda dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana tentang persetujuan terhadap Ranperda, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen berita acara dan keputusan DPRD.
Ketua DPRD kemudian menutup Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Negara pada 28 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Dengan persetujuan ini, dua Ranperda memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Bagi DPRD Jembrana, hasil rapat tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus fungsi anggaran, khususnya dalam memastikan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Secara garis besar, perubahan APBD 2026 mencatat kenaikan pendapatan sekitar Rp19,36 miliar, kenaikan belanja sekitar Rp77,82 miliar dan peningkatan penerimaan pembiayaan sekitar Rp58,46 miliar. Di sisi lain, DPRD memberikan sejumlah catatan, terutama terkait penyehatan pengelolaan keuangan RSUD Negara dan pemenuhan kebutuhan obat bagi masyarakat.
Sementara Ranperda Tibumtranlinmas diarahkan menjadi instrumen regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.
Dengan demikian, Rapat Paripurna VII DPRD Jembrana tidak hanya menghasilkan persetujuan formal terhadap dua Ranperda, tetapi juga menetapkan sejumlah arah dan catatan yang menjadi tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Jembrana.
Sumber tambahan mengenai pembahasan perubahan APBD sebelumnya juga menguatkan bahwa perubahan anggaran diarahkan untuk menata kembali prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah. (%)







