Jembrana – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana, Kamis (27/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana tersebut dipimpin Ketua Pansus Ranperda DPRD Jembrana, Hasbil Ma’ani, S.Pd. Agenda rapat membahas substansi Ranperda sekaligus mencermati hasil proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Dalam pengantar rapat, Hasbil menjelaskan bahwa Ranperda pencabutan beberapa Perda tersebut diajukan karena sejumlah regulasi daerah sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kondisi penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Lima Perda yang menjadi objek pencabutan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Jembrana, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Jembrana, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Jembrana.
Menurut Hasbil, pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda telah sejalan dengan hasil harmonisasi dan ketentuan pembentukan produk hukum daerah.
“Pansus mencermati kembali substansi Ranperda agar pencabutan Perda yang sudah tidak relevan ini memiliki dasar dan arah yang jelas. Setelah pembahasan bersama, kami menyepakati bahwa draf Ranperda tidak memerlukan penyempurnaan atau revisi,” ujar Hasbil.
Ia menegaskan, pencabutan regulasi bukan sekadar menghapus produk hukum lama, tetapi merupakan bagian dari penataan regulasi agar aturan daerah tetap relevan dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih baru.
“Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan regulasi daerah tetap tertib, sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” tambahnya.
Hasil pembahasan Pansus bersama perangkat daerah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembicaraan Tingkat I. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa Pansus dan perangkat daerah menyepakati Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memerlukan perbaikan.
Dengan kesepakatan tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan fasilitasi. Hal itu juga tercantum dalam berita acara yang ditandatangani Ketua Pansus Ranperda DPRD Jembrana Hasbil Ma’ani, S.Pd., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, S.P., M.Si., yang bertindak atas nama Bupati Jembrana.
Dalam catatan berita acara, ditegaskan kembali bahwa hasil rapat kerja Pansus dengan perangkat daerah menyimpulkan tidak terdapat penyempurnaan maupun revisi terhadap draf Ranperda. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi kelengkapan untuk proses fasilitasi Ranperda kepada Gubernur Bali sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Hasbil berharap proses penataan regulasi melalui pencabutan Perda yang sudah tidak sesuai tersebut dapat berjalan lancar hingga tahapan berikutnya.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme. Prinsipnya, DPRD ingin memastikan setiap produk hukum daerah tetap memiliki kepastian hukum dan relevan dengan kebutuhan pemerintahan serta masyarakat,” pungkasnya. (%)







