Jembrana – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jembrana, Kamis (27/8/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jembrana sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran, I Made Sabda, S.M. Agenda utama rapat yakni membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengantarnya, I Made Sabda menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi sekaligus mendalami berbagai perubahan yang diajukan.
“Pembahasan perubahan APBD ini penting untuk melihat kembali kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, sehingga anggaran yang ditetapkan benar-benar dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” ujar Sabda.
Ia juga meminta seluruh anggota Banggar mencermati materi perubahan secara menyeluruh, termasuk memberikan pertanyaan terhadap hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak eksekutif.
Menurut Sabda, rapat kerja tersebut tidak hanya membahas materi perubahan APBD, tetapi juga menjadi forum untuk mendalami satu per satu jawaban Bupati Jembrana atas berbagai pandangan dan catatan yang telah disampaikan DPRD sebelumnya.
Berdasarkan laporan hasil pembahasan Banggar, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mengefektifkan kinerja dan anggaran dalam menuntaskan pembangunan pada akhir tahun anggaran. DPRD juga menekankan pentingnya penajaman prioritas program dan kegiatan serta kesinambungan pembangunan dengan memperhatikan berbagai sumber pendanaan yang tersedia.
Dari sisi pendapatan, APBD induk 2026 menetapkan target sebesar Rp1,174 triliun. Dalam rancangan perubahan, target tersebut meningkat menjadi Rp1,252 triliun atau bertambah sekitar Rp77,82 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp1,133 triliun pada APBD induk, dalam perubahan menjadi Rp1,153 triliun. Artinya terdapat peningkatan sekitar Rp19,36 miliar.
Untuk belanja daerah, target pada APBD induk sebesar Rp1,170 triliun mengalami perubahan menjadi sekitar Rp1,248 triliun atau meningkat Rp77,82 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan cukup signifikan. Dari target awal Rp40,5 miliar, dalam perubahan APBD meningkat menjadi sekitar Rp98,96 miliar, atau bertambah sekitar Rp58,46 miliar.
Selain membahas struktur perubahan APBD, Banggar DPRD Jembrana memberikan perhatian khusus terhadap kondisi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara.
DPRD mendorong jajaran manajemen RSUD Negara melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen pegawai sekaligus memperbaiki aspek manajerial. Banggar juga memberikan ruang kepada TAPD untuk kembali menyisir besaran dukungan APBD kepada RSUD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Yang menjadi perhatian, dukungan anggaran tersebut nantinya diarahkan untuk membantu menangani persoalan kelangkaan dan kekurangan obat di RSUD Negara.
“Catatan-catatan yang muncul dalam pembahasan ini harus menjadi perhatian bersama. Kami ingin perubahan APBD tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelayanan publik,” kata Sabda.
Ia menambahkan, setiap program yang mendapatkan dukungan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana.
Setelah melalui pembahasan bersama TAPD, Banggar DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat kerja ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan, dengan DPRD memastikan berbagai catatan hasil pembahasan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Jembrana. (%)







