Rapat Paripurna Internal DPRD Jembrana Bahas Pembentukan AKD Pembahas Ranperda

Keterangan Foto : Rapat Paripurna Internal DPRD Jembrana Bahas Pembentukan AKD Pembahas Ranperda

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna Internal pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sabda, S.M., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Jembrana bersama Sekretariat DPRD.

banner 728x250

Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan Badan Musyawarah (Banmus) terkait rekomendasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.

Berdasarkan dokumen pengantar pimpinan DPRD, Rapat Paripurna dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026 mulai pukul 14.00 WITA. Agenda yang disiapkan meliputi kata pengantar, laporan Banmus mengenai rekomendasi AKD pembahas Ranperda, penyampaian pendapat anggota DPRD, penetapan AKD pembahas Ranperda, tanya jawab dan lain-lain, serta penutup.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Banmus sebelumnya telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penyusunan rekomendasi AKD pembahas Ranperda. Selanjutnya, Banmus diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan mengenai hasil rekomendasi tersebut dalam forum paripurna.

Setelah agenda rapat ditawarkan kepada seluruh anggota DPRD, rapat dilanjutkan dengan memasuki agenda kedua, yakni laporan Banmus terkait rekomendasi AKD pembahas Ranperda. Laporan tersebut selanjutnya diminta untuk dibacakan oleh Sekretaris DPRD atau pejabat yang menangani bagian persidangan.

Pembentukan AKD pembahas Ranperda menjadi tahapan penting dalam proses legislasi di lingkungan DPRD. Melalui alat kelengkapan tersebut, pembahasan Ranperda nantinya dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai bidang dan tugas yang telah ditetapkan.

Rapat paripurna internal ini juga menjadi bagian dari proses kelembagaan DPRD Jembrana dalam menindaklanjuti hasil kerja Banmus, sebelum AKD pembahas Ranperda ditetapkan dan melaksanakan tugas pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.

Dengan dilaksanakannya rapat tersebut, DPRD Jembrana melanjutkan tahapan pembentukan perangkat pembahas Ranperda melalui mekanisme internal DPRD, dengan tetap mengacu pada agenda dan tata kerja yang telah disepakati dalam rapat paripurna.

Rapat kemudian dilanjutkan sesuai agenda, termasuk penyampaian laporan Banmus, pendapat anggota DPRD, hingga proses penetapan AKD pembahas Ranperda. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250