Rapat Banmus DPRD Jembrana Bahas Rekomendasi AKD Pembahas Ranperda

Keterangan Foto : Rapat Banmus DPRD Jembrana Bahas Rekomendasi AKD Pembahas Ranperda

Jembrana – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat tersebut membahas rekomendasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan ditugaskan untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sabda, S.M. Rapat diikuti para pimpinan serta anggota Banmus DPRD Jembrana, bersama Sekretaris DPRD beserta jajaran staf.

banner 728x250

Dalam pengantarnya, I Made Sabda menyampaikan bahwa rapat Banmus digelar untuk membahas rekomendasi terkait Alat Kelengkapan DPRD yang akan diberikan tugas membahas Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati Jembrana pada Masa Persidangan III.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan tugas Banmus sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf g Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menyebutkan salah satu tugas Badan Musyawarah adalah merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

Dalam rapat tersebut dibahas dua Ranperda yang telah disampaikan Bupati Jembrana. Pertama, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kedua, Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana.

Untuk Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD, pembahasannya dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar). Sementara untuk Ranperda lainnya, Banmus membahas dan memberikan rekomendasi mengenai AKD yang akan ditugaskan sebagai pembahas, apakah akan ditangani oleh komisi terkait atau melalui Panitia Khusus (Pansus).

I Made Sabda kemudian meminta saran dan pendapat dari anggota Banmus mengenai penentuan alat kelengkapan DPRD yang akan ditugaskan membahas Ranperda tersebut.

Rapat Banmus juga menetapkan sejumlah agenda pembahasan, meliputi kata pengantar, pembahasan rekomendasi AKD pembahas Ranperda, sesi tanya jawab dan lain-lain, serta penutup. Setelah agenda disetujui, rapat dilanjutkan dengan pembahasan rekomendasi AKD pembahas Ranperda dan anggota Banmus diberikan kesempatan menyampaikan saran serta pendapat.

Pembahasan melalui Banmus menjadi bagian penting dalam memastikan setiap Ranperda mendapatkan alat kelengkapan DPRD yang tepat untuk melakukan pembahasan secara lebih terarah sebelum proses legislasi daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Rapat Banmus DPRD Kabupaten Jembrana tersebut berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD, khususnya dalam mengatur dan mengoordinasikan agenda pembahasan Ranperda pada Masa Persidangan III Tahun 2026.

Dalam dokumen pengantar rapat, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana tercatat diketuai Ni Made Sri Sutharmi, S.M. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250