JAKARTA — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat transformasi digital pelayanan publik melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Pemanfaatan Data Kependudukan melalui IKD bagi Dinas Dukcapil dan Pengguna Daerah yang dibuka langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (22/7/2026) lalu.
Bimtek yang diikuti oleh jajaran Dinas Dukcapil dan berbagai perangkat daerah pengguna data kependudukan ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola pemanfaatan data kependudukan, integrasi teknis pemanfaatan data kependudukan melalui IKD, penyusunan dokumen teknis, hingga penguatan keamanan siber sebagai fondasi transformasi digital nasional.
Dalam arahannya, Teguh Setyabudi menyatakan, IKD merupakan salah satu pilar utama Digital Public Infrastructure (DPI) Indonesia. Menurutnya, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital masyarakat, tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai layanan publik yang terintegrasi. “IKD bukan sekadar transformasi dari KTP-el ke bentuk digital. IKD adalah fondasi untuk menghadirkan layanan publik yang semakin terintegrasi, mudah diakses, aman, dan efisien. Karena itu, kita harus terus memperluas pemanfaatannya di berbagai sektor agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Teguh. “Hal ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat reformasi birokrasi melalui penyederhanaan regulasi dan digitalisasi layanan pemerintahan.”
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2026 jumlah pengguna aktif IKD telah melampaui 20,5 juta orang. Pemerintah juga terus mempercepat perluasan implementasi IKD dengan menargetkan 143 kabupaten/kota sebagai lokasi pengembangan ekosistem layanan berbasis identitas digital.
Selain memperluas implementasi, Ditjen Dukcapil juga tengah mengembangkan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan. Salah satunya melalui teknologi Liveness Detection, yang memungkinkan aktivasi IKD dilakukan secara mandiri dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. “Transformasi digital harus dibarengi dengan kemudahan akses. Karena itu kami mengembangkan berbagai inovasi agar masyarakat dapat mengaktifkan IKD secara mandiri dengan tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan data pribadi,” kata Teguh.
Dirjen Dukcapil juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi IKD sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lembaga pengguna data kependudukan. Menurutnya, integrasi layanan digital hanya dapat terwujud, apabila seluruh pihak membangun ekosistem yang saling terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
Berbagai instansi yang hadir dalam Bimtek turut memaparkan implementasi nyata pemanfaatan IKD di sektor pelayanan publik. Bapenda Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah mengintegrasikan IKD pada layanan Samsat Digital Mandiri sehingga proses verifikasi identitas wajib pajak dapat dilakukan melalui QR Code, pembaca KTP-el, maupun teknologi pengenalan wajah. Inovasi tersebut membuat pelayanan pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemanfaatan serupa juga diterapkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui layanan perizinan JAKEVO. Integrasi IKD memungkinkan data pemohon terisi otomatis setelah memperoleh persetujuan pengguna, sehingga masyarakat tidak lagi harus mengunggah fotokopi KTP-el, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi.
Di sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah memanfaatkan IKD melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Integrasi Single Sign-On (SSO) memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran layanan pertanahan menggunakan IKD yang telah terintegrasi dengan Aplikasi Sentuh Tanahku serta memperoleh notifikasi transaksi secara real time.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga memaparkan pengembangan terbaru aplikasi IKD, antara lain rencana menghadirkan Digital Folder, penyempurnaan antarmuka pengguna, fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga layanan Remote Onboarding yang memungkinkan aktivasi akun dilakukan dari rumah.
Selain itu, Dukcapil terus memperluas interoperabilitas melalui tiga skema integrasi, yakni pemindaian QR Code dua arah dan Single Sign-On (SSO). Hingga tahun 2026, skema tersebut telah dimanfaatkan oleh 140 lembaga, termasuk Kementerian Sosial dalam program pemberian bantuan sosial pemerintah secara digital, Kementerian Kesehatan pada pendaftaran aplikasi Satu Sehat, dan Bank BNI untuk pendaftaran nasabah aplikasi Wondr by BNI.
Teguh berharap Bimtek ini mampu mempercepat adopsi IKD di daerah sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam membangun layanan publik yang semakin digital. “Ke depan, keberhasilan transformasi digital pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuan kita membangun ekosistem yang terintegrasi. IKD harus menjadi gerbang utama berbagai layanan publik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih aman, dan lebih efisien,” pungkas Teguh.







