Komisi I DPRD Jembrana Matangkan Ranperda Ketertiban Umum, Regulasi Lama Dinilai Perlu Disesuaikan Dengan Kondisi Terkini

Keterangan Foto : Komisi I DPRD Jembrana Matangkan Ranperda Ketertiban Umum, Regulasi Lama Dinilai Perlu Disesuaikan Dengan Kondisi Terkini

Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (10/7/2026).

Rapat dipimpin oleh I Ketut Sadwi Darmawan, S.E., mewakili Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, H. Sajidin. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Komisi I, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jembrana, serta perangkat daerah terkait lainnya.

banner 728x250

Pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana mengenai jadwal kegiatan DPRD selama Juli 2026. Salah satu agenda yang menjadi prioritas adalah pembahasan regulasi mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Saat membuka rapat, I Ketut Sadwi Darmawan menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana melalui Komisi I yang bertujuan memperbarui regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan masyarakat serta perubahan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 sudah cukup lama diberlakukan. Dalam perjalanannya, banyak perkembangan baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun perubahan regulasi nasional yang perlu diakomodasi melalui penyusunan aturan baru,” ujar I Ketut Sadwi Darmawan.

Menurutnya, penyempurnaan Ranperda perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Bali. Oleh karena itu, seluruh materi muatan dalam Ranperda dibahas bersama perangkat daerah teknis agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi maupun ketentuan sektoral lainnya.

Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyusunan sebuah peraturan daerah, sehingga nantinya aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait, kami ingin memastikan setiap pasal dalam Ranperda telah sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP Kabupaten Jembrana memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan penegakan perda di lapangan. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi I dalam menyempurnakan substansi Ranperda, mengingat Satpol PP nantinya menjadi perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penegakan peraturan tersebut.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana memberikan telaah dari aspek yuridis, sedangkan Bagian Organisasi turut memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas kelembagaan agar implementasi regulasi nantinya dapat berjalan secara optimal.

Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana berharap proses pembahasan yang dilakukan secara komprehensif bersama seluruh OPD terkait dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan ketertiban umum di daerah.

Ranperda tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih relevan dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan ketenteraman masyarakat, serta memperkuat pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250