Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sabda, S.M. dan Drs. I Wayan Wardana. Turut hadir Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, para camat, perbekel dan lurah, serta undangan lainnya.
Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi syarat kuorum. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 33 anggota hadir, sementara dua anggota berhalangan dengan keterangan izin. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, rapat dinyatakan sah dan dapat melanjutkan proses pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan Pembicaraan Tingkat II yang menjadi proses akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Agenda rapat hari ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang memuat hasil pembahasan bersama, pendapat fraksi, serta rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dilakukan pengambilan keputusan,” ujar Sri Sutharmi.
Laporan Badan Anggaran DPRD kemudian disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran, I Made Sabda, S.M. Dalam laporannya disampaikan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Badan Anggaran juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana atas kinerja pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi selama Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,197 triliun atau 102,16 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,174 triliun atau 94,37 persen dari target, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp22,57 miliar.
Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp76,289 miliar atau 97,48 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp3,4 miliar. Setelah melalui audit BPK, Pemerintah Kabupaten Jembrana mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp95,459 miliar.
Dalam laporan tersebut, Badan Anggaran juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Beberapa di antaranya yakni percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK, peningkatan inovasi dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pengembangan investasi daerah, pembenahan Pasar Bahagia agar kembali menarik minat masyarakat, serta percepatan penyehatan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan RSU Negara.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Ranperda dimaksud. Seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyatakan setuju, sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan selanjutnya diisi dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta penyerahan dokumen persetujuan sebagai bentuk pengesahan hasil pembahasan.
Dalam sambutannya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti bahwa hubungan kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif berjalan secara harmonis dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Keputusan yang kita ambil hari ini bukan sekadar menutup rangkaian pembahasan Ranperda, tetapi menjadi wujud nyata bahwa proses demokrasi di Kabupaten Jembrana berjalan dengan baik melalui musyawarah, kebersamaan, dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kembang Hartawan.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah yang telah disepakati diharapkan menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan Jembrana yang maju, harmonis, dan bermartabat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran bersama pemerintah daerah, DPRD menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak disetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan selesainya seluruh agenda yang telah dijadwalkan, Ketua DPRD kemudian menutup Rapat Paripurna IV secara resmi. Pengesahan Ranperda tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar pelaksanaan tahapan administrasi selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (%)







