Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis (9/7/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, tersebut mengagendakan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dengan agenda utama penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025, serta Pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sebelumnya, melalui surat undangan Nomor 000.1.5/402/DPRD/2026 tertanggal 7 Juli 2026, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, mengundang seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk menghadiri rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 WITA dengan mengenakan busana adat Bali. Agenda rapat meliputi pembukaan, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda, pendapat Bupati terhadap Ranperda, serta penutupan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, para camat, perbekel/lurah, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, lima fraksi DPRD Kabupaten Jembrana secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Secara umum, seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan, kritik, dan rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jembrana”, jelas Sri Sutharmi.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nengah Budiasa, menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai optimalisasi penggunaan anggaran, peningkatan pelayanan publik, efektivitas pembangunan daerah, serta penguatan sektor-sektor strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Fraksi juga memberikan apresiasi atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya yang dibacakan I Putu Sudiasa mengapresiasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang berhasil melampaui target hingga mencapai 105,96 persen. Meski demikian, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Kabupaten Jembrana agar berani meningkatkan target PAD pada tahun-tahun mendatang melalui inovasi dan penggalian potensi pendapatan dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, dan UMKM.
Fraksi Golkar juga meminta optimalisasi sistem pendapatan daerah berbasis digital, pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) di restoran, penertiban reklame tidak berizin, optimalisasi pajak reklame, penguatan administrasi pengelolaan aset daerah, inventarisasi dan sertifikasi aset, hingga evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSU Negara, termasuk percepatan klaim BPJS guna mencegah terjadinya piutang yang sulit tertagih.
Fraksi Demokrat melalui I Made Gangga Paribasa, S.M., menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana atas penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD yang dinilai lengkap serta konsisten dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp95,45 miliar yang dinilai menunjukkan masih adanya ruang fiskal yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Fraksi Demokrat juga meminta peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar serapan belanja lebih optimal, peningkatan pelayanan RSU Negara, percepatan penanganan sampah di TPA Peh, penambahan tenaga guru SD, percepatan pembangunan sumur bor dan pipanisasi di Subak Abian Taman Merta Sari Pangkung Liplip Desa Kaliakah, penertiban kios pasar yang tidak aktif, pembenahan Pasar Bahagia dan Pasar Ijo Gading, sosialisasi pajak UMKM, digitalisasi pembayaran retribusi, serta percepatan pengembangan Desa Wisata Pantai Yeh Sumbul.
Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Sadwi Darmawan, S.E., memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan keberhasilan memenuhi target PAD pada beberapa sektor. Fraksi Gerindra juga mengapresiasi inovasi pembayaran parkir manuver Gilimanuk secara cashless, namun meminta pengawasan yang lebih profesional agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti besarnya SiLPA yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi karena mengindikasikan masih adanya program yang belum berjalan optimal. Fraksi meminta penjelasan rinci mengenai sumber pembentuk SiLPA, meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban APBD melalui evaluasi capaian indikator setiap perangkat daerah, hubungan antara penggunaan anggaran dengan hasil pembangunan, serta penjelasan terhadap program-program yang belum mencapai target. Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Persatuan yang dibacakan H. Muhamad Yunus mengawali pandangannya dengan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali meraih opini WTP dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Fraksi juga memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 yang mencapai lebih dari target, yakni sebesar Rp1,197 triliun atau 102,16 persen dari target yang ditetapkan.
Meski demikian, Fraksi Kebangkitan Persatuan menilai ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi sehingga pemerintah daerah perlu menggali sumber-sumber PAD secara lebih optimal. Fraksi juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi pengembangan pariwisata yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, budayawan, influencer hingga pelaku ekonomi kreatif.
Dalam bidang belanja daerah, Fraksi Kebangkitan Persatuan merekomendasikan proporsi belanja yang lebih ideal, memberikan perhatian terhadap belanja pegawai menjelang implementasi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, mengusulkan peningkatan hibah dan bantuan sosial, sekaligus mengapresiasi berbagai program keumatan Pemerintah Kabupaten Jembrana seperti Sunatan Massal Gratis, Santri Harmoni, Metatah Massal Gratis, Ngaben Massal Gratis, bantuan transportasi dan penginapan bagi jemaah haji, pembangunan infrastruktur jalan, subsidi pekerja migran, hingga perhatian kepada pelaku UMKM.
Fraksi Kebangkitan Persatuan juga mengusulkan berbagai program pembangunan, antara lain penambahan penerangan jalan, perbaikan jalan TPU Desa Cupel, pembangunan drainase di kawasan Pondok Pesantren Nuris Banyubiru–Kaliakah, renovasi SD Negeri 2 Pengambengan, pembangunan mushala Ponpes Al-Mursyidiyyah, serta meminta penjelasan mengenai sistem drainase Jalan Ngurah Rai guna mengurangi potensi banjir di wilayah Loloan Timur dan Ketugtug.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM, menyampaikan pendapat pemerintah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, SE, MM, dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT menyambut baik inisiatif DPRD yang dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan instrumen hukum daerah yang mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana. Bupati menilai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan perkembangan masyarakat saat ini.
Pemerintah Kabupaten Jembrana juga memberikan sejumlah masukan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut, di antaranya memperjelas definisi “instansi terkait”, menyesuaikan ketentuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satpol PP dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup ketertiban umum, menambahkan norma penanganan unjuk rasa secara humanis, menyesuaikan rujukan terhadap petunjuk teknis agar tidak bergantung pada nomenklatur kementerian yang dapat berubah, serta menghapus beberapa ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Rapat Paripurna II tersebut menjadi tahapan awal pembahasan dua rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jembrana. (%)







