JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana meringkus seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial IKS (60). Buruh harian lepas ini diciduk polisi setelah nekat menipu sejumlah warga dengan modus menyamar sebagai pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali dan menjanjikan bantuan sosial (bansos).
“Terduga pelaku berpura-pura mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia mengiming-imingi korban akan mendapatkan bantuan tunai untuk perbaikan pembangunan rumah dan tempat ibadah,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua Laporan Polisi (LP) dari para korban yang merasa tertipu. Laporan pertama terdaftar dengan nomor LP/B/3/VI/2026/SPKT/POLSEK PEKUTATAN, dan laporan kedua dengan nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/Polres Jembrana tertanggal 30 Juni 2026.
Dua korban yang melapor adalah emak-emak asal Jembrana, yakni Septi Muslihatin (43), seorang ibu rumah tangga, dan Ni Luh Gede Sri Utami (26).
Aksi penipuan IKS ini menyasar beberapa lokasi di Jembrana pada waktu yang berbeda. Kejadian pertama menimpa korban di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 12.30 WITA. Tak berhenti sampai di sana, pelaku kembali beraksi di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (24/6) dan Kamis (25/6) lalu.
Berbekal laporan dari para korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penangkapan dipimpin langsung oleh tim buser bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan.
“Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pria berinisial IKS di wilayah Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan,” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, IKS tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil pengembangan, aksi tipu-tipu pria 60 tahun ini ternyata sudah memakan banyak korban di wilayah Jembrana.
Selain dua korban yang resmi melapor, IKS mengaku telah mengelabui lima korban lainnya yang tersebar di beberapa titik, di antaranya, 1 korban di Kecamatan Melaya, 1 korban di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, 2 korban di Kecamatan Pekutatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jembrana masih melakukan pendalaman intensif guna melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti tambahan.
“Atas perbuatannya, IKS kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Kakek ini terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujar AKBP Citra.
Merespons maraknya modus penipuan ini, Polres Jembrana mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok bantuan sosial (bansos). Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku petugas Dinsos atau instansi pemerintah, apalagi jika meminta data pribadi, PIN, password, kode OTP, hingga sejumlah uang dengan alasan pengurusan bantuan,” tegas Citra.
Polisi juga meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Layanan Kepolisian 110 jika menemukan indikasi mencurigakan.







