DPRD Jembrana Bentuk AKD Pembahas Ranperda Dan Ranperbup, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Bentuk AKD Pembahas Ranperda Dan Ranperbup, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Musyawarah (Banmus) terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penetapan AKD yang akan bertugas membahas sejumlah Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Kamis (25/6/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Plt. Sekretaris DPRD beserta jajaran.

banner 728x250

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Badan Musyawarah telah melaksanakan tugasnya menyusun rekomendasi pembentukan AKD sebagai tindak lanjut pembahasan berbagai rancangan regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Usai penyampaian laporan Banmus, rapat paripurna menetapkan pembentukan AKD yang akan bekerja membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah, termasuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sekaligus melakukan pembahasan terhadap berbagai Ranperbup sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diajukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kondisi saat ini.

Pembentukan regulasi baru tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

Selain memperkuat dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Ranperda tersebut juga memberikan penguatan terhadap peran Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., mengatakan pembentukan AKD merupakan tahapan strategis agar pembahasan seluruh Ranperda maupun Ranperbup dapat berlangsung secara efektif, objektif, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Pembentukan AKD ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda maupun Ranperbup berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara cermat dan komprehensif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat diperlukan agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pembentukan AKD Pembahas Ranperda dan Ranperbup tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, mampu menjaga ketertiban umum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.Naskah ini sudah disusun dengan gaya berita televisi/portal: lead kuat, unsur 5W+1H lengkap, menghubungkan pembentukan AKD dengan pembahasan Ranperda dan Ranperbup, serta dilengkapi statement Ketua DPRD yang relevan. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250