Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Jembrana Bahas Dua Ranperda Strategis

Keterangan Foto : Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Jembrana Bahas Dua Ranperda Strategis

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (25/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dengan agenda utama penyampaian penjelasan Komisi I DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta penjelasan Bupati Jembrana terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa dari 35 anggota DPRD Jembrana, sebanyak 26 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

banner 728x250

“Kami berharap Ranperda yang diajukan baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat dibahas secara tertib, tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana,” ujar Sri Sutharmi.

Sebelum memasuki agenda utama, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Nova Noviana, S.STP., M.Si., membacakan laporan surat masuk dan surat keluar yang diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana sejak berakhirnya masa persidangan sebelumnya hingga 25 Juni 2026.

Dalam laporannya disebutkan bahwa terdapat 81 surat yang masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana, tidak termasuk undangan, surat kawat dan pengumuman. Dari jumlah tersebut, terdapat dua surat yang berkaitan langsung dengan agenda rapat paripurna.

Surat pertama berasal dari Bupati Jembrana Nomor B.100.3.2/1058/HK/SETDA tanggal 23 Juni 2026 mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara surat kedua merupakan surat Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Nomor B.100.3.2/334/DPRD/2026 tanggal 3 Juni 2026 kepada Bupati Jembrana terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Selanjutnya, mewakili Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, I Nyoman Sudiasa, S.H., menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.

Menurut Sudiasa, pembentukan Ranperda tersebut dilatarbelakangi perlunya penyesuaian produk hukum daerah terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih komprehensif.

“Ranperda ini dimaksudkan untuk memperkuat dasar regulasi bagi perangkat daerah dan unsur masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana,” jelas Sudiasa.

Ranperda tersebut terdiri atas 13 bab dan 71 pasal yang mengatur berbagai aspek mulai dari ketentuan umum, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat, pembentukan dan pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat, hak dan kewajiban, koordinasi dan kerja sama, pembinaan, partisipasi masyarakat, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan pidana, pendanaan hingga ketentuan penutup.

Setelah penyampaian Komisi I, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidatonya, Bupati Kembang Hartawan menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jembrana, jajaran pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Jembrana atas sinergi yang terbangun selama tahun 2025.

“Tahun 2025 merupakan tahun pertama saya bersama Wakil Bupati mengemban amanah memimpin Kabupaten Jembrana. Keberhasilan yang dicapai bukanlah hasil kerja seorang pemimpin semata, melainkan buah dari gotong royong, kebersamaan dan sinergi seluruh pihak,” ungkap Kembang Hartawan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, integritas, disiplin dan komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,197 triliun atau 102,16 persen dari target sebesar Rp1,172 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp230,81 miliar terealisasi sebesar Rp244,57 miliar atau mencapai 105,96 persen. Sementara Pendapatan Transfer yang ditargetkan sebesar Rp941,26 miliar terealisasi sebesar Rp952,93 miliar atau 101,23 persen.

Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp1,244 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,174 triliun atau 94,37 persen.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp76,29 miliar atau 97,48 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp3,4 miliar atau 62,96 persen.

Menjelang berakhirnya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi secara simbolis menyerahkan materi Ranperda yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses pembahasan. Penyerahan dokumen tersebut diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Gede Suegardana Cita, S.E., sebagai perwakilan DPRD yang selanjutnya akan mendistribusikan materi tersebut kepada fraksi-fraksi DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh materi Ranperda yang telah disampaikan akan menjadi bahan pembahasan fraksi-fraksi DPRD sebelum memasuki tahapan Pandangan Umum Fraksi dan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan selesainya seluruh agenda yang telah dijadwalkan, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana secara resmi menutup Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal pembahasan dua regulasi penting yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Jembrana. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250