TABANAN, nirmedia.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah atau ranperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2023.
Meski menyetujui ranperda tersebut, DPRD Tabanan tetap memberikan catatan kepada pihak eksekutif. Salah satunya tentang digitalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai kajian Badan Anggaran (Banggar).
Apalagi, program digitalisasi pendapatan juga menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Itu (digitalisasi pendapatan) kemarin menjadi temuan yang masih tercatat pada tahun anggaran 2022,” ungkap anggota Banggar DPRD Tabanan, AA Sagung Ani Ariani, Senin (8/7).
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atau LHP terhadap APBD 2023, catatan itu muncul lagi. “Sehingga kami simpulkan kenapa lama?” katanya.
Kendati demikian, menurutnya, saat rapat kerja antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu, upaya ke arah itu telah mulai dilaksanakan dengan membuat sistemnya terlebih dulu.
Hanya saja, karena mekanisme keuangan di pemerintahan tidak sama dengan swasta, maka eksekusinya tidak bisa serta merta.
“Cuma sudah dijawab, prosesnya sedang dalam pembuatan sistem. Artinya, penganggaran. Tidak sama dengan swasta. Sekarang bisa eksekusi langsung,” jelasnya.
Hanya saja, yang menjadi pertanyaan pihaknya mengapa catatan itu masih muncul. Ia tidak memungkiri dalam prosesnya nanti digitalisasi tidak begitu saja bisa diterapkan. Apalagi digitalisasi mesti melalui penganggaran, penentuan vendor, uji coba, evaluasi.
“Kalau itu sudah menjadi prioritas, digitalisasi itu tentu akan semakin mudah dikontrol. Kalau memang perlu percepatan ya harus dianggarkan percepatan itu,” tandasnya. (Ch/nir).







