JAKARTA, nirmedia.co – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Dinas Dukcapil daerah, digelar acara bertajuk “Penguatan Perlindungan, Advokasi, dan Bantuan Hukum Bagi ASN Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Daerah”. Acara ini diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat (14/06/2024).
Karo Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional, Maharani Sofiaty (Ofie), menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini. Ofie menekankan pentingnya kesadaran ASN akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya.
“ASN memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia,” papar Ofie.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah advokasi dan bantuan hukum. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak mereka sebagai ASN dalam konteks hukum administrasi negara, serta bagaimana cara melindungi diri dari potensi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“ASN Dukcapil sering kali dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan yang tepat dan dilandasi dengan pengetahuan hukum yang memadai. Oleh karena itu, kami memberikan pembekalan terkait dengan mekanisme advokasi dan bantuan hukum agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih yakin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ofie.
Ofie menjelaskan bahwa Korpri, sebagai organisasi profesi ASN, memiliki salah satu tugas untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa, meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan pegawai ASN, meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN, meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN, serta menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.
Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan oleh Korpri untuk memberikan perlindungan bagi segenap ASN adalah mendorong setiap kepengurusan agar segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Korpri, agar ASN merasakan Korpri hadir untuk memberikan perlindungan, bantuan dan informasi hukum.
Dukungan Ditjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengapresiasi kegiatan ini. “Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan ASN Dukcapil dapat lebih siap menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas dan profesional. Penguatan perlindungan, advokasi, dan bantuan hukum bagi ASN Dukcapil merupakan langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Indonesia,” tutur Dirjen Teguh Setyabudi.(An/nir).







