Jembrana – Cuaca ekstrem di Selat Bali menjadi perhatian serius Syahbandar Gilimanuk. Demi mencegah kecelakaan laut, surat edaran (SE) diterbitkan untuk nahkoda dan operator kapal penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.
SE yang ditandatangani Kepala UPP Kelas II Gilimanuk, I Made Oka, pada Kamis (14/3/2024) ini menindaklanjuti peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG.
Berikut beberapa poin penting dalam SE tersebut:
Kewajiban Nakhoda dan Operator Kapal:
Memantau kondisi cuaca dan kapal sebelum mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Memastikan stabilitas positif kapal dengan penempatan muatan yang memperhitungkan stabilitas kapal.
Mengikat atau “lashing” kendaraan di atas kapal sesuai ketentuan Cargo Scuring Manual.
Tindakan Saat Cuaca Buruk:
Jika cuaca buruk saat berlayar, kapal harus berlindung di tempat aman dan siap digerakkan.
Nahkoda dan operator harus selalu memantau dan mengecek kondisi kapal untuk mencegah kecelakaan dan tumpahan minyak di laut.
Jika terjadi kecelakaan, segera berkoordinasi dengan Syahbandar dan lakukan penanggulangan tumpahan minyak.
Pengawasan dan Imbauan
Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Kelas I Penyeberangan Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan nahkoda dan operator kapal terhadap SE tersebut.
“SE ini dikeluarkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem di Selat Bali yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan SE ini dipatuhi,” tegas Yudha.
Selain itu, Yudha juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyeberang di Selat Bali untuk selalu mengecek informasi cuaca terbaru dan mengikuti instruksi dari petugas di lapangan.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi cuaca dan ikuti instruksi dari petugas di lapangan. Jika cuaca buruk, pelayaran bisa saja ditunda demi keselamatan bersama,” imbuh Yudha.







