Pj Gubernur Minta Layanan Rumah Sakit Dimaksimalkan RSUD Pastikan Peserta BPJS Terlayani Sesuai Kelas

Nirmedia

Keterangan Foto : Pj Gubernur Minta Layanan Rumah Sakit Dimaksimalkan RSUD Pastikan Peserta BPJS Terlayani Sesuai Kelas

Mamuju – Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat terus dimaksimalkan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat olehnya itu Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk agar memperhatikan betul pelayanan di rumah sakit.

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta RSUD Sulawesi Barat menelusuri dan mengklarifikasi terkait ketidaksesuaian pelayanan fasilitas BPJS kelas satu.

banner 728x250

Selain itu Pj Gubernur juga mengingatkan RSUD Sulawesi Barat untuk memperhatikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Saya ingin mengingatkan kepada RSUD agar pelayanan kepada masyarakat diperhatikan betul, terutama bagi peserta BPJS,” kata Prof Zudan.

Menanggapi permintaan Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh. Direktur RSUD Sulawesi Barat, dr. Marintani Erna Dochri mengatakan pihaknya telah bertemu dengan massa aksi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama BPJS.

dr. Erna mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait adanya aduan masyarakat yang mendapatkan layana tidak sesuai dengan kelas yang seharusnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan rumah sakit telah memberikan layanan sesuai apa yang diatur dalam Permenkes terutama bagi peserta BPJS.

“Semua pasien yang masuk terdaftar diaplikasi yang tetkoneksi di BPJS,” kata Erna.

Ia mengatakan, terkait pasien yang datang di RS awalnya masuk IGD rawat nginap, haknya berada di kelas satu setelah dikonfirmasi ternyata penuh kamar kelas satu kemudian disampaikan kepada pasien bahwa kamar yang kosong hanya kelas 3 dan VIP untuk waktu tiga hari dititip Namun jika selama tiga hari hak kelas satu juga penuh harus diwajibkan untuk dirujuk setara dengan tipe kelas RSUD jika pasien tidak mau dirujuk maka tetap dirawat di tempat semula ataukah jika haknya sdh ada yg kossong maka pasien bisa dipndahkan jika pasien tetap menempati VIP pasien wajib bayar selisih kamar sesuai haknya.

dr. Erna menjelaskan, bahwa upaya yang dilakukan pihak RS telah sesuai aturan yang ada di Permenkes.

Hal itu dilakukan berdasarkan, regulasi dan sesuai dengan Permenkes. RSUD menampik bahwa dalam memberikan layanan tidak ada manipulasi, semua pasien diberikan sesuai haknya masing-masing. jika kamar yang sesuai haknya tersedia.

Menurutnya, Pasien BPJS yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing namun jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh maka akan di tempatkan satu tingkat diatas atau dibawahnya sesuai dengan ruangan yang ada.

Pihaknya juga memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250