Negara – Sebanyak 19 ekor penyu hijau hasil penyelundupan yang digagalkan Polres Jembrana, Bali, dilepasliarkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (21/11/2023).
“Penyu-penyu ini dilepasliarkan ke habitatnya di perairan desa Perancak karena sudah sempat diperiksa oleh tim medis dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI),” ungkap Kapolres Jembrana, I Dewa Gde Juliana kepada awak media.
Penyu-penyu tersebut diamankan dari seorang kurir Roslan Bai Dawi (29) di perairan Gilimanuk, Minggu (19/11/2023). Roslan mengaku sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir penyelundupan penyu hijau.
“Penyu-penyu ini rencananya akan dijual ke daerah Denpasar,” kata Dewa Juliana.
Penyu hijau merupakan salah satu jenis penyu yang dilindungi. Penyu ini memiliki habitat di perairan Indonesia, termasuk perairan Bali.
“Penyu-penyu ini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan,” kata Dewa Juliana.
Penyelundupan penyu merupakan kejahatan terhadap satwa liar. Pelaku penyelundupan penyu dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan satwa liar,” ujar Dewa Juliana.