Polisi Bekuk Pelaku Eksploitasi Anak di Jembrana 

Ket: Penangkapan terhadap pelaku SA dilakukan pada hari Kamis (5/10/2023).

Negara – Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA atas dugaan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan atau pencurian.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, penangkapan terhadap SA dilakukan pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya di wilayah Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban PB, pemilik warung di wilayah Mendoyo,” ungkap Dewa Juliana, Jumat (6/10/2023).

Kasus ini bermula pada hari Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, seorang anak perempuan berinisial N (11) menemui tersangka di rumahnya. Tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kemudian menyuruh N untuk mencuri uang

Tersangka mengarahkan N untuk pura-pura belanja di warung korban. Setelah korban pergi, N diminta untuk mengambil dompet yang berisi uang dan kalung emas. N menuruti perintah tersangka dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 22 juta dan kalung emas dari warung korban.

Uang dan kalung emas tersebut kemudian diserahkan N kepada tersangka. Tersangka kemudian membelanjakan uang tersebut untuk membeli baju, sepatu, tas, dan alat-alat kecantikan. Tersangka juga mengiming-imingi N untuk diajak ke kolam renang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Elim.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250