Negara – Seorang anak berusia 11 tahun ditangkap polisi diduga mencuri uang dan emas di sebuah warung di Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp. 20 juta.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku berinisial SA (32) menyuruh anak tersebut untuk mencuri uang dan emas milik korban berinisial IKB (50). Anak tersebut diduga diiming-imingi oleh pelaku SA. Mirisnya, pelaku SA tidak memberikan upah sepeserpun kepada anak ini.
Pada hari kejadian, anak tersebut masuk ke dalam warung korban saat korban sedang pergi mencari kayu bakar. Ia kemudian mengambil tas kecil di dalam toples penyimpanan dan menyerahkannya kepada pelaku SA.
Korban baru mengetahui uang dan emasnya hilang saat pulang ke warung. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku anak tersebut kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SA mengaku telah menyuruh anak tersebut mencuri sebanyak dua kali. Aksi pencurian pertama terjadi pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 9.00 Wita dengan mengambil uang sebesar Rp 190 ribu.
“Pelaku ini telah menyuruh anak ini mencuri sebanyak dua kali. Namun, anak ini tidak pernah diberikan imbalan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Kamis (5/10/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku SA ini ditahan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Sementara, anak tersebut akan dititipkan ke orang tuanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHP yang menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dihukum penjara.
“Anak ini akan dititipkan ke orang tua, sesuai keputusan bersama nantinya,” imbuh Elim.







