Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Menipu Korban Hingga Rp. 24 Juta

Ket: Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Menipu Korban Hingga Rp. 24 Juta.

Negara – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan online yang terjadi di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Pelaku penipuan tersebut adalah seorang pria berinisial J, 24 tahun, warga Blora, Jawa Tengah. Ia ditangkap di kamar kosnya di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (25/9/2023).

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengatakan, korban penipuan tersebut adalah seorang pria berinisial K, 30 tahun, warga Jembrana. K mengaku ditipu oleh J sebesar Rp. 24 juta.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi agen penjual genteng di aplikasi marketplace Facebook. Setelah ada calon pembeli, pelaku menghubungi penjual genteng terdekat. Setelah genteng sampai di rumah pembeli, pembeli diminta mentransfer ke rekening pelaku.

“Pelaku berpura-pura menjadi agen penjual genteng di aplikasi marketplace Facebook. Setelah ada calon pembeli, pelaku menghubungi penjual genteng terdekat. Setelah genteng sampai di rumah pembeli, pembeli diminta mentransfer ke rekening pelaku,” ungkap Elim saat pers release, Minggu (1/10/2023).

Dalam kasus ini, pelaku berhasil menipu K sebesar Rp24 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Pelaku berhasil menipu korban sebesar Rp24 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” ujar Elim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 1 miliar.

Elim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi online. Jangan mudah percaya dengan penawaran yang terlalu murah atau tidak wajar.

“Jangan mudah percaya dengan penawaran yang terlalu murah atau tidak wajar,” tandas Elim.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250