DPRD Magetan Siapkan Pansus Bahas Kenaikan Tipe BPBD

Keterangan Foto : DPRD Magetan Siapkan Pansus Bahas Kenaikan Tipe BPBD

MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan menyiapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas usulan kenaikan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan dari tipe B menjadi tipe A. Usulan itu menjadi salah satu materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rencana pembentukan pansus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan yang beragendakan penjelasan Bupati Magetan mengenai perubahan perda, Selasa (27/10/2026) malam. Rapat tersebut dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

banner 728x250

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan pansus dibentuk untuk mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah daerah dan DPRD.

“Rapat paripurna malam ini merupakan persiapan untuk raperda usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus untuk mempercepat pembahasan,” kata Riyin seusai rapat.

Riyin mengatakan kenaikan klasifikasi BPBD perlu dipertimbangkan berdasarkan kondisi geografis dan potensi bencana di Magetan.

“Fokusnya meningkatkan klasifikasi BPBD karena melihat potensi bencana alam dan lainnya. Sudah waktunya BPBD naik kelas,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Menurut Nanik, Magetan memiliki beragam potensi bencana, antara lain tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, gempa bumi, wabah penyakit, dan bencana sosial.

“Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2025, klasifikasi risiko bencana di Kabupaten Magetan berada pada kelas risiko sedang dengan skor 95,84,” kata Nanik saat membacakan dokumen perubahan raperda.

Pemetaan dan penghitungan suburusan bencana serta beban kerja BPBD Magetan menghasilkan skor 820. Berdasarkan hasil tersebut, klasifikasi kelembagaan yang direkomendasikan adalah BPBD tipe A.

Kenaikan klasifikasi itu diharapkan memperkuat koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain perubahan kelembagaan BPBD, materi raperda juga mencakup ketahanan pangan yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan.

Seluruh materi akan dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Usulan kenaikan BPBD dari tipe B menjadi tipe A masih harus dibahas bersama DPRD. Keputusan akhir ditetapkan setelah seluruh tahapan pembahasan raperda selesai sesuai ketentuan perundang-undangan. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250