Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, (1/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dengan agenda utama penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, serta penyampaian dan pengambilan keputusan atas laporan Panitia Khusus (Pansus) HPL Gilimanuk.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana pada 28 September 2026 terkait pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD bulan Oktober 2026. Dalam surat agenda resmi DPRD, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 Wita dengan tiga agenda pokok, yakni Penetapan Propemperda Tahun 2027, Penetapan Renja DPRD Tahun 2027, dan Laporan Pansus HPL Gilimanuk.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan telah melaksanakan rapat dan pembahasan Rancangan Renja DPRD Tahun 2027 sesuai tugas dan bidang masing-masing. Bapemperda juga telah melakukan pembahasan penyusunan Propemperda Tahun 2027, sementara Pansus HPL Gilimanuk telah melaksanakan rangkaian pembahasan dan kegiatan dalam menjalankan tugasnya.
Menurut pimpinan rapat, laporan Pansus HPL Gilimanuk perlu disampaikan dalam paripurna karena masa kerja Pansus yang kedua akan berakhir pada 2 Oktober 2026. Agenda paripurna kemudian disusun mulai dari penyampaian Rancangan Renja, tanggapan, persetujuan dan penetapan Renja, laporan Bapemperda dan penetapan Propemperda, hingga laporan Pansus HPL Gilimanuk serta pengambilan keputusan atas laporan tersebut.
Renja DPRD 2027 Disepakati
Salah satu keputusan penting dalam rapat paripurna adalah penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2027. Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Renja DPRD Tahun 2027 telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada 1 Oktober 2026. Keputusan tersebut kemudian menetapkan Renja DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2027, dengan anggaran penunjang pelaksanaannya termuat dalam APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2027.
Renja tersebut disusun sebagai pedoman bagi DPRD dalam menjalankan kegiatan sesuai tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan, sekaligus menjadi bahan bagi Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugas kesekretariatan dan fasilitasi DPRD.
Dokumen Renja juga menegaskan bahwa program kerja DPRD harus memperhatikan prioritas pembangunan Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029. Untuk 2027, prioritas pembangunan daerah yang menjadi perhatian meliputi pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur; serta tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik.
Sejalan dengan prioritas tersebut, pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 diarahkan antara lain pada peningkatan penganggaran infrastruktur, tata kelola pemerintahan dan pelayanan umum, bantuan sosial dan hibah, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pertanian, peternakan dan perikanan, pemuda dan olahraga, serta pariwisata, seni dan kebudayaan.
Keputusan Renja DPRD Tahun 2027 tersebut ditetapkan di Negara pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M.
Propemperda 2027 Memuat 12 Ranperda
Paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2027. Berdasarkan laporan Bapemperda, terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2027. Dari jumlah tersebut, 9 Ranperda merupakan usulan baru, sedangkan 3 Ranperda merupakan sisa Propemperda Tahun 2026.
Ke-12 Ranperda tersebut terdiri atas tiga kelompok, yakni Ranperda inisiatif DPRD, Ranperda usulan Bupati Jembrana, dan Ranperda kumulatif terbuka.
Untuk Ranperda inisiatif DPRD, terdapat tiga materi, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, enam Ranperda usulan Bupati Jembrana meliputi Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah; Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan; Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029; Pemilihan Perbekel; Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sedangkan tiga Ranperda kumulatif terbuka terdiri atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028.
Dalam laporan Bapemperda, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana, Hasbil Ma’ani, S.Pd., menyampaikan bahwa Propemperda tersebut menjadi hasil pembahasan antara Bapemperda dengan Tim Perundang-undangan Pemkab Jembrana.
Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2026 kemudian menetapkan Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2027. Dokumen tersebut menegaskan bahwa Propemperda berfungsi sebagai pedoman bagi DPRD dan Bupati Jembrana dalam menyusun Ranperda untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2027.
Pansus Usulkan Pelepasan Sebagian HPL Gilimanuk
Agenda yang menjadi perhatian lainnya adalah laporan Pansus HPL Gilimanuk DPRD Kabupaten Jembrana. Laporan bernomor 3/PANSUS-HPL/2026 tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna 1 Oktober 2026. Pansus dibentuk menindaklanjuti permohonan Bupati Jembrana terkait persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk. Masa kerja Pansus telah mengalami dua kali perpanjangan dan berakhir pada 2 Oktober 2026.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus telah melakukan berbagai konsultasi, rapat kerja, rapat Pansus, audiensi, hingga kunjungan kerja. Di antaranya konsultasi dengan BPKAD Provinsi Bali dan BPKP Provinsi Bali pada April 2025, rapat-rapat Pansus, audiensi dengan Gubernur Bali pada 2 September 2026, audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKAD Provinsi Bali pada 4 September 2026, serta kunjungan ke Kantor Lurah Gilimanuk dan rumah-rumah masyarakat pada 10 September 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, tanah Gilimanuk yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah dengan status HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki luas 1.449.670 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 884.925 meter persegi telah dihuni masyarakat, mencakup 2.358 kavling dengan rata-rata luas 350 meter persegi. Laporan Pansus mencatat terdapat 2.849 KK yang telah menghuni kawasan tersebut selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Pansus juga mencatat sekitar 56 hektare merupakan jalan, pura, sekolah, sarana kesehatan, pelabuhan serta fasilitas umum lainnya yang dimanfaatkan perangkat daerah Pemkab Jembrana dan instansi vertikal. Bagian tersebut, menurut laporan Pansus, tetap akan dipertahankan sebagai aset Pemerintah Daerah.
Laporan Pansus menyebut kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan dua hingga tiga generasi. Selain itu, tercatat sebanyak 1.178 penyewa aktif HPL Gilimanuk berdasarkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD).
Pansus: Pelepasan, Bukan Pemindahtanganan HPL
Dalam aspek hukum, Pansus membedakan antara pelepasan sebagian HPL dengan pemindahtanganan HPL. Laporan Pansus menyatakan bahwa langkah yang diusulkan adalah “pelepasan sebagian HPL, bukan pemindahtanganan HPL.” Pansus mengaitkan usulan tersebut dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP 18 Tahun 2021.
Pansus juga menyatakan bahwa setelah mendengar keterangan BPKAD, Bagian Hukum, BPN, Kejaksaan dan warga, pihaknya mengusulkan kepada Rapat Paripurna agar menyetujui Bupati Jembrana melakukan pelepasan sebagian HPL seluas 884.925 meter persegi dari total lebih dari 1.449.670 meter persegi HPL Gilimanuk.
Pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Jembrana. Pertama, melakukan inventarisasi dan verifikasi awal untuk memastikan letak, batas, luas bidang yang akan dilepas serta peta bidang tanah secara keseluruhan melalui land surveyor independen atau Kantor Jasa Surveyor Berlisensi. Kedua, melakukan appraisal melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ketiga, BPKAD diminta memaparkan hasil KJPP kepada tim dan DPRD.
Selanjutnya, Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengajukan proses pelepasan dan pemberian 2.358 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada BPN Jembrana. Pansus juga merekomendasikan agar Pemkab memohon legal opinion (LO) baru kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan dasar Pasal 50 dan 52 PP 18 Tahun 2021 terkait pelepasan dan hibah sosial.
Ketua Pansus HPL Gilimanuk, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menutup laporan dengan permohonan agar hasil kerja Pansus mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPRD Jembrana 1 Oktober 2026 tidak hanya menetapkan arah kerja kelembagaan DPRD untuk 2027 dan daftar prioritas pembentukan Perda, tetapi juga menjadi forum penting untuk membahas penyelesaian persoalan HPL Gilimanuk yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (%)







