Komisi III DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja Bahas Dua Konsep Ranperda Cagar Budaya

Keterangan Foto : Komisi III DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja Bahas Dua Konsep Ranperda Cagar Budaya

Jembrana – Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Cagar Budaya, Senin, (28/9/2026). Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita tersebut digelar di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, ST.

Rapat kerja tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jembrana, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana beserta jajaran, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Sesuai surat DPRD Kabupaten Jembrana Nomor B/100.3.2/690/DPRD tertanggal 25 September 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, mengagendakan pembahasan dua konsep Ranperda, yakni Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan keberadaan, perlindungan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Jembrana.

Ketua Komisi III DPRD Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa, ST, menjelaskan bahwa terdapat dua konsep Ranperda terkait Cagar Budaya yang menjadi bahan pembahasan. Kedua konsep tersebut memiliki judul dan sumber rujukan yang berbeda.

Konsep pertama berjudul Pelestarian Cagar Budaya, yang diambil dan disesuaikan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali. Sementara konsep kedua berjudul Pengelolaan Cagar Budaya, yang diambil dan disesuaikan dari Peraturan Daerah Kota Denpasar.

“Kita akan mendiskusikan kedua konsep tersebut untuk melihat mana yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Jembrana,” ujar I Dewa Putu Merta Yasa, ST, dalam pengantar rapatnya.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya dilakukan dari sisi legislatif, tetapi juga membutuhkan pandangan dari perangkat daerah terkait. Hal tersebut diperlukan agar rancangan regulasi yang nantinya disusun dapat lebih sesuai dengan kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara efektif.

“Kami mengharapkan saran dan pendapat dari perangkat daerah terkait, baik dari Asisten, Dinas, serta Bagian Hukum untuk memberikan pandangan sekaligus masukan dalam penyempurnaan draf Ranperda tersebut,” kata I Dewa Putu Merta Yasa.

Ia menambahkan, keterlibatan perangkat daerah menjadi penting karena masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan substansi Ranperda. Masukan dari sisi pemerintahan, kebudayaan maupun hukum diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan rumusan regulasi yang tepat bagi Kabupaten Jembrana.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jembrana, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Hukum Setda Jembrana untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap dua konsep Ranperda tersebut.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan Kabupaten Jembrana. Dua konsep yang berasal dari regulasi daerah lain selanjutnya menjadi bahan kajian untuk menentukan materi yang paling relevan sebelum Ranperda Cagar Budaya memasuki tahapan penyempurnaan lebih lanjut.

Rapat kerja ini juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas substansi regulasi, sehingga setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Ranperda dapat dipertimbangkan dari aspek kebutuhan daerah, pelestarian budaya, pengelolaan serta kepastian hukum.

Dengan adanya pembahasan bersama antara DPRD dan perangkat daerah terkait, proses penyusunan Ranperda Cagar Budaya di Kabupaten Jembrana diharapkan dapat berjalan secara terarah dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250