Bapemperda DPRD Jembrana Bahas Propemperda 2027, Sejumlah Ranperda Jadi Prioritas

Keterangan Foto : Bapemperda DPRD Jembrana Bahas Propemperda 2027, Sejumlah Ranperda Jadi Prioritas

Jembrana – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja membahas perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyusunan usulan Propemperda Tahun 2027, Kamis (24/9/2026).

Rapat yang berlangsung di DPRD Kabupaten Jembrana tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Maani, didampingi Kabag Persidangan, Sukri, bersama anggota Bapemperda, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Dalam rapat, dibahas perkembangan tiga Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2026. Salah satunya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, telah selesai dan diundangkan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Sementara Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya masih dalam proses pembahasan. Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dinilai membutuhkan waktu lebih panjang karena berkaitan dengan perizinan, pembiayaan, kewenangan jalan serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Maani, mengatakan penyusunan Propemperda harus dilakukan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat dan dibutuhkan masyarakat.

“Yang menjadi catatan kami, dengan bertambahnya usulan Ranperda tentu harus dilihat juga anggarannya. Kami ingin mengetahui perbedaannya dengan tahun sebelumnya, termasuk kemampuan anggaran untuk penyusunan Perda,” ujar Hasbil.

Menurutnya, DPRD tidak ingin penyusunan Perda hanya dilakukan karena mengejar jumlah regulasi. Karena itu, setiap usulan perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensi dan kebutuhan.

“Mana Perda yang menjadi prioritas utama, itu yang harus kita kumpulkan dan kita lihat. Jangan sampai kita membuat Perda hanya karena daripada tidak ada. Yang kita inginkan adalah Perda yang memang betul-betul dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga membahas usulan pengaturan mengenai reklame dan parkir. Dari pembahasan sementara, sejumlah ketentuan teknis dinilai dapat diatur melalui Peraturan Bupati apabila dasar hukum dalam Perda yang ada masih memadai.

Di sisi lain, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, ST, juga menegaskan pentingnya memastikan landasan hukum sebelum menentukan apakah suatu persoalan harus dituangkan dalam Perda atau cukup melalui Peraturan Bupati.

“Kalau memang cukup dengan Peraturan Bupati dan tidak ada perubahan landasan hukum, mungkin tidak perlu kita mengubah Perda. Tinggal dilakukan penambahan pada titik-titik yang memang diperlukan,” kata Sri Sutharmi.

Namun, lanjutnya, apabila terdapat perubahan atau dasar hukum yang sudah tidak sesuai, maka DPRD bersama eksekutif perlu melakukan penyesuaian melalui perubahan regulasi.

“Kita perlu pastikan terlebih dahulu apakah memang cukup dengan Peraturan Bupati atau ada landasan hukum yang mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan perubahan Perda,” ujarnya.

Sri Sutharmi juga mendorong agar pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dapat dipercepat sehingga masih memungkinkan diselesaikan pada 2026.

“Untuk Ranperda Cagar Budaya, dalam waktu yang tersisa ini kita perlu segera melakukan pembahasan. Komunikasi dan diskusi harus lebih banyak dilakukan agar Ranperda ini dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia menyebut pembahasan Cagar Budaya nantinya perlu melibatkan berbagai pihak, terutama masyarakat yang memiliki atau berada di lokasi objek cagar budaya, termasuk pihak Puri, gereja dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, untuk Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu, Bapemperda mempertimbangkan untuk memasukkannya sebagai pekerjaan lanjutan dalam Propemperda 2027 agar proses penyusunannya dapat dilakukan lebih matang.

Dalam rapat juga dibahas sejumlah usulan Propemperda 2027, termasuk Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, RPJMD, regulasi pemilihan Perbekel dan BPD serta beberapa usulan lainnya.

Bapemperda bersama Bagian Hukum selanjutnya akan mematangkan judul, substansi, kebutuhan anggaran dan tahapan pembahasan sebelum Propemperda Tahun 2027 diajukan untuk tahapan selanjutnya. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250