JEMBRANA – Satresnarkoba Polres Jembrana menggulung jaringan peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga September 2026. Sebanyak 8 tersangka berhasil diringkus dari 7 laporan kasus dengan total barang bukti sabu seberat 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora membeberkan, para tersangka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Seluruh tersangka diketahui belum pernah dihukum atau baru pertama kali terjerat kasus pidana (residivis nihil).
“Selama periode Agustus sampai September 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 perkara narkotika dengan 8 orang tersangka,” ujar AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (19/9).
Tangkap Kurir Sabu Lintas Pulau
Dari tujuh kasus yang diungkap, penangkapan terbesar terjadi pada Minggu (6/9). Petugas mencokok seorang pemuda berinisial FAP di wilayah Kelurahan Pendem. FAP disinyalir merupakan kurir jaringan lintas pulau yang membawa sabu dari Jawa menuju Bali.
Dari tangan FAP, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat 98 gram bruto (97,09 gram netto).
“FAP diduga berperan sebagai kurir lintas pulau Jawa-Bali dengan imbalan Rp 1 juta. Sebelum ditangkap di Pendem, pelaku diduga sempat melakukan sistem ‘tempelan’ paket sabu di kawasan Gilimanuk,” terang Kapolres.
Selain pengungkapan paket besar lintas pulau, Satresnarkoba Polres Jembrana juga mengamankan sejumlah pengedar dan pemakai lokal di wilayah Jembrana:
5 Agustus 2026: Tersangka CA ditangkap di Banyubiru, Negara, beserta 6 paket sabu (3,62 gram netto).
14 Agustus 2026: Pasangan tersangka DR dan DAH dibekuk di Tegal Badeng Barat dengan 5 paket sabu (2,72 gram netto).
27 Agustus 2026: Tersangka R diamankan di Pengambengan beserta 5 paket sabu (3,35 gram netto).
6 September 2026: Kurir lintas pulau FAP ditangkap di Pendem bawa 1 paket besar sabu (97,09 gram netto).
8 September 2026: Tersangka YAP ditangkap di Lelateng bawa 5 paket sabu (1,09 gram netto) dan timbangan digital.
13 September 2026: Tersangka SW dicokok di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan, dengan 15 paket sabu (2,28 gram netto) dan uang tunai Rp 2,1 juta.
13 September 2026 (Pengembangan): Petugas mencokok tersangka S di Pengambengan dengan barang bukti 15 paket sabu (1,10 gram netto).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Khusus tersangka yang menguasai barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, penyidik menerapkan ancaman hukuman berat.
“Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Cheery.
Di akhir keterangannya, Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk benteng diri dan aktif melaporkan indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.







