JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mendatangi lokasi usaha tambak di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, Kamis (3/9). Inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ini dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait tuduhan pencemaran limbah hingga kerusakan terumbu karang.
Sidak yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) I Ketut Jaya Wirata, jajaran personil, serta didampingi Perbekel dan perangkat Desa Perancak.
Isu yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa tambak tersebut membuang limbah ke laut, membongkar aliran Sungai Berawah, serta merusak terumbu karang akibat pemasangan pipa saluran air laut.
Namun, setelah dilakukan pengamatan dan pengecekan langsung di lapangan bersama Pemerintah Desa dan pemilik tambak, petugas tidak menemukan adanya kerusakan terumbu karang seperti yang dinarasikan di media sosial.
“Dari hasil pengamatan di lapangan, tidak ditemukan adanya perusakan terumbu karang. Mengenai alat berat yang beredar di medsos juga berbeda merek dan warnanya dengan alat berat yang ada di lokasi saat ini,” ujar Eko Susila dikomfirmasi, Sabtu (5/9).
Terkait pembongkaran aliran sungai, Eko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan murni dari pihak desa kepada pengelola tambak. Pembuatan saluran air dari Sungai Berawah menuju laut bertujuan agar air tidak menggenang dan tidak menimbulkan bau menyengat bagi warga sekitar. Pembongkaran tersebut dilakukan memanfaatkan alat berat yang kebetulan sedang berada di lokasi untuk perbaikan pipa tambak.
Izin PBG Belum Lengkap, Operasional Diberhentikan Sementara
Meski tuduhan pengrusakan lingkungan tidak terbukti, Satpol PP Jembrana tetap melakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan usaha tambak tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelola tambak, I Nengah Sugianta (59).
Dari hasil pemeriksaan, pengelola tambak baru bisa menunjukkan beberapa dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Namun, usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Atas temuan tersebut, petugas melayangkan surat pernyataan pembinaan dengan jangka waktu 7 hari kepada pengelola.
“Yang bersangkutan sudah dibuatkan surat pernyataan selama 7 hari sebagai dasar SOP pembinaan. Kami minta agar segera mengurus perizinan PBG yang belum dimiliki ke Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP),” tegasnya.
Satpol PP Jembrana juga menghentikan sementara aktivitas usaha tambak tersebut. Kegiatan operasional baru diperbolehkan berlanjut setelah seluruh dokumen perizinan, khususnya PBG, dilengkapi oleh pihak pengelola.







